YLKI: Penghapusan Skema Jual-Beli Listrik PLTS Atap Jadi Win-win Solution
Minggu, 11 Februari 2024 - 22:25 WIB
loading...
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti revisi aturan terkait penggunaan PLTS atap. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) menilai persetujuan presiden terkait revisi aturan terkait penggunaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dinilai sebagai kebijakan win-win solution bagi anggaran negara dan masyarakat.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS atap. "Ini menjadi win-win solution untuk semuanya," kata Tulus, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga: Aturan PLTS Atap Direvisi, Listrik Lebih dari Panel Surya Tak Lagi Dibeli PLN
Tulus mengatakan langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan Tanah Air. Keputusan pemerintah soal PLTS atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini. Dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
"Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini," kata dia.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS atap. "Ini menjadi win-win solution untuk semuanya," kata Tulus, Minggu (11/2/2024).
Baca Juga: Aturan PLTS Atap Direvisi, Listrik Lebih dari Panel Surya Tak Lagi Dibeli PLN
Tulus mengatakan langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan Tanah Air. Keputusan pemerintah soal PLTS atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini. Dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
"Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini," kata dia.
Lihat Juga :