Revisi Aturan PLTS Atap Dinilai Bakal Dorong Investasi EBT

Senin, 12 Februari 2024 - 22:09 WIB
loading...
Revisi Aturan PLTS Atap...
Revisi PLTS atap dinilai dapat menumbuhkan investasi energi baru dan energi terbarukan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Revisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap dinilai dapat menumbuhkan investasi energi baru dan energi terbarukan ( EBT ) sekaligus menggerakkan roda perekonomian tanpa membebani APBN.

Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menyatakan, dalam klausul revisi Permen ESDM No. 26/2021 yang disetujui presiden, terdapat peluang bagi peningkatan produksi listrik EBT oleh masyarakat dalam usaha berkontribusi bagi transisi energi dan penurunan emisi tanpa membebani keuangan negara. Menurutnya, keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi.

"Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus," kata Salamudin, di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Komitmen pada Transisi Energi, Unsada Gelar FGD Panas Bumi

Revisi Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 mengenai PLTS atap yang terhubung ke jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tersebut tetap memberikan izin bagi konsumen rumah tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS atap, namun dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

"Persetujuan pemerintah atas revisi aturan PLTS atap dipastikan mampu membuka peluang bagi investasi PLTS atap yang merupakan EBT. Publik bisa berperan aktif dalam transisi energi di Tanah Air," jelas Salamudin.

Saat ini, pemerintah sudah tepat dalam mengatur PLTS atap yang hanya diperbolehkan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan ke negara. Perlu diketahui, jelasnya, daya yang dihasilkan dari PLTS atap tidak selalu stabil karena sangat bergantung pada cuaca. PLTS atap berfungsi optimal jika matahari bersinar sepanjang hari. "Kalau mendung, daya yang dihasilkan tidak akan optimal," jelasnya.

Baca Juga: Sepanjang 2023, PLN Bangun 28 Pembangkit EBT Baru

Selain itu, investasi mandiri PLTS atap tanpa jual beli listrik dengan negara, justru tidak akan mengganggu harga atau tarif dasar listrik yang berlaku. Pemerintah bisa tetap mengendalikan tarif listrik agar tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa ada campur tangan swasta. "Ini penting untuk menjaga kedaulatan energi nasional," tandasnya.

Selebihnya, pemerintah harus tetap waspada terhadap pembahasan power wheeling yang berisiko masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) karena konsepnya serupa dengan jual beli listrik yang dihapus pada aturan PLTS Atap. Konsep power wheeling itu tidak tepat dan harus dihilangkan karena berisiko menihilkan peran negara dalam menjaga kedaulatan energi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
Andalkan Nuklir dan...
Andalkan Nuklir dan EBT, Prancis-Spanyol Lebih Kebal Hadapi Krisis Energi
PLN Enjiniring Integrasikan...
PLN Enjiniring Integrasikan CSR dengan Strategi Transisi Energi Nasional
Jelang Lebaran, PLN...
Jelang Lebaran, PLN EPI Pastikan Pasokan Energi Primer Pembangkit Aman
Pacu Transisi Energi...
Pacu Transisi Energi 100 Gigawatt Tenaga Surya, Prabowo: Banyak Negara Lebih Menyedihkan
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
Rekomendasi
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Berita Terkini
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Danone Indonesia Dorong...
Danone Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Praktik Bisnis Berkelanjutan
DEPO Tebar Dividen Rp10,2...
DEPO Tebar Dividen Rp10,2 Miliar, Fokus Perluas Ekspansi Bisnis
Dana Pemerintah Rp281...
Dana Pemerintah Rp281 Triliun Dijamin Parkir di Bank BUMN hingga Desember 2026
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved