Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah

Rabu, 10 Januari 2024 - 16:25 WIB
loading...
Daftar 10 Pinjol yang...
Daftar 10 pinjol yang datangkan debt collector sampai ke rumah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjol yang datangkan DC (Debt Collector) ke rumah ini sebenarnya diperbolehkan jika berdasar pada aturan yang dibuat oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tentang diperbolehkannya pihak pinjol menggunakan DC ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: OJK Ancam 13 Pinjol yang Masih Beri Bunga Tinggi

Tepatnya pada pasal 10 ayat 1 disebutkan jika perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penagihan piutang.

Pihak ketiga inilah yang bisa dimaksud dengan DC, asalkan DC tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam POJK. Misalnya seperti tidak melakukan kekerasan, tidak menyesatkan debitur, dan tidak boleh menggunakan logo OJK.

Jika DC pinjol tersebut melanggar aturan yang berlaku maka perusahaan pinjol dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
Rekomendasi
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Bukti Geely Serius di...
Bukti Geely Serius di Indonesia: Kapasitas Produksi EX2 Dilipatgandakan!
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved