Daftar 10 Pinjol yang Sebar Debt Collector Sampai ke Rumah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pinjol yang datangkan DC (Debt Collector) ke rumah ini sebenarnya diperbolehkan jika berdasar pada aturan yang dibuat oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan tentang diperbolehkannya pihak pinjol menggunakan DC ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Tepatnya pada pasal 10 ayat 1 disebutkan jika perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penagihan piutang.
Pihak ketiga inilah yang bisa dimaksud dengan DC, asalkan DC tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam POJK. Misalnya seperti tidak melakukan kekerasan, tidak menyesatkan debitur, dan tidak boleh menggunakan logo OJK.
Jika DC pinjol tersebut melanggar aturan yang berlaku maka perusahaan pinjol dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha.
Daftar 10 Pinjol yang Datangkan DC ke rumah.
1. Kredivo
2. Akulaku
3. Rupiah Cepat
4. Kredit Pintar
5. Dana Tunai
6. Mau Cash
7. Indodana
8. Dana Rupiah
9. Shopee Paylater
10. Tunaiku
Itulah 10 pinjol yang datangkan DC ke rumah. Dengan adanya aturan dari OJK seharusnya debitur tidak perlu takut akan ancaman datangnya penagih utang ini.
Sebaiknya debitur meminta identitas debt collector, dan mulai menjelaskan sebab keterlambatan pembayaran hutang. Namun jika kiranya terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh DC, maka dapat dilaporkan ke pihak berwenang.
Tepatnya pada pasal 10 ayat 1 disebutkan jika perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal penagihan piutang.
Pihak ketiga inilah yang bisa dimaksud dengan DC, asalkan DC tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam POJK. Misalnya seperti tidak melakukan kekerasan, tidak menyesatkan debitur, dan tidak boleh menggunakan logo OJK.
Jika DC pinjol tersebut melanggar aturan yang berlaku maka perusahaan pinjol dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha.
Daftar 10 Pinjol yang Datangkan DC ke rumah.
1. Kredivo
2. Akulaku
3. Rupiah Cepat
4. Kredit Pintar
5. Dana Tunai
6. Mau Cash
7. Indodana
8. Dana Rupiah
9. Shopee Paylater
10. Tunaiku
Itulah 10 pinjol yang datangkan DC ke rumah. Dengan adanya aturan dari OJK seharusnya debitur tidak perlu takut akan ancaman datangnya penagih utang ini.
Sebaiknya debitur meminta identitas debt collector, dan mulai menjelaskan sebab keterlambatan pembayaran hutang. Namun jika kiranya terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh DC, maka dapat dilaporkan ke pihak berwenang.
(nng)