12.000 PNS Pindah ke IKN Mulai Juli 2024, Begini Teknisnya
Senin, 19 Februari 2024 - 21:12 WIB
loading...
Pemerintah mempersiapkan proses pemindahan ASN ke IKN. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
Pada pemindahan tahap awal ini, targetnya 12.000 pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
"Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Menteri Basuki dan Istri Bakal Jadi Penduduk Pertama di IKN, Pindah Rumah Bulan Juli 2024
Disampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.
Pada pemindahan tahap awal ini, targetnya 12.000 pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.
"Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Menteri Basuki dan Istri Bakal Jadi Penduduk Pertama di IKN, Pindah Rumah Bulan Juli 2024
Disampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.
Lihat Juga :