Peserta JKN Puas dengan Layanan BPJS Kesehatan yang Berikan Kemudahan Beragam Akses

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:00 WIB
loading...
Peserta JKN Puas dengan Layanan BPJS Kesehatan yang Berikan Kemudahan Beragam Akses
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan hadirkan inovasi dengan membuka layanan BPJS Keliling di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kota Tarakan, Selasa (31/1/2024).
A A A
TARAKAN - Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan inovasi di era digital. Kali ini, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan membuka layanan BPJS Keliling di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kota Tarakan, Selasa (31/1/2024).

Selain memberikan layanan administrasi, BPJS Keliling juga menawarkan tutorial penggunaan Aplikasi Mobile JKN untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Hasan Basri (42) merupakan peserta JKN segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang telah merasakan kemudahan akan hadirnya Aplikasi Mobile JKN. Ketika berjumpa, tanpa ragu ia pun membagikan pengalamannya.

“Saya sudah cukup lama memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN ini. Aplikasi ini tentunya menjadi terobosan yang dihadirkan oleh BPJS Kesehatan di era yang serba digital sekarang. Dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN ini kita dapat mengakses layanan JKN dengan menggunakan handphone saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Dengan demikian, kapan pun dan di manapun kita tetap dapat mengakses pelayanan tanpa hambatan,” ujar Hasan.

Aplikasi Mobile JKN sebagai layanan untuk mengakses layanan kesehatan dalam genggaman terdiri atas beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN. Fitur-fitur tersebut antara lain berisi informasi seputar Program JKN, informasi lokasi fasilitas kesehatan, informasi riwayat pelayanan kesehatan (i-Care JKN), informasi untuk peserta, informasi ketersediaan tempat tidur, informasi jadwal tindakan operasi, informasi iuran, hingga informasi riwayat pembayaran.

Selain itu, juga ada fitur mengenai layanan Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), penambahan peserta, pendaftaran pelayanan (antrean online), konsultasi dokter, perubahan data peserta, pengaduan layanan JKN, pendaftaran autodebit, skrining riwayat kesehatan, serta informasi Virtual Account bagi peserta JKN segmen mandiri.

Selain itu, menurut Hasan, kemudahan digitalisasi dari hadirnya Aplikasi Mobile JKN pada fitur antrean online, dinilai masyarakat dapat menghemat waktu. Terlebih, dengan penggunakan Aplikasi Mobile JKN masyarakat dapat mendapatkan informasi terkait jadwal praktik dokter tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan tersebut.

“Melalui penggunaan Aplikasi Mobile JKN, layanan kesehatan bagi peserta JKN menjadi sangat cepat dan mudah. Saya juga merasa terbantu dari adanya fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN karena dengan begitu saya tidak perlu repot menunggu lama, sehingga waktu yang ada dapat dimanfaatkan untuk hal lain. Kalau mau berkunjung ke dokter, kita bisa cek terlebih dahulu jam praktiknya tanpa harus datang ke tempat. Hemat waktu dan tenaga,” ucapnya.

Menurut Hasan, kehadiran Aplikasi Mobile JKN ini juga membantunya dalam melakukan perubahan data baik data peserta maupun perubahan fasilitas kesehatan. Secara online, proses perubahan fasilitas kesehatan ini memang tidak lama.

Namun, peserta baru dapat menikmati layanan di fasilitas kesehatan terbaru pada tanggal 1 di bulan selanjutnya. Contohnya, jika peserta melakukan proses pindah fasilitas kesehatan pada 27 September maka perubahan itu akan berlaku pada tanggal 1 Oktober. Selama masih menunggu proses pergantian, peserta masih dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang lama untuk berobat.

Tak hanya itu, sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan pelayanan terhadap peserta, kini peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja.

Hal ini karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mandapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan. Peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP, dan bagi peserta yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan identitas anak/Kartu Keluarga (KK).

“Sekarang peserta cukup membawa KTP saja sudah dapat mengakses layanan kesehatan, kebijakan ini sangat membantu saya saat berobat. Semoga BPJS Kesehatan dapat terus berkelanjutan memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujar Hasan.
(ars)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)