BPR di Bekasi Ini Izinnya Dicabut OJK, Gimana Nasib Nasabahnya?

Kamis, 13 Agustus 2020 - 16:53 WIB
loading...
BPR di Bekasi Ini Izinnya...
OJK cabut izin BPR di Bekasi. Foto/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020 tanggal 13 Agustus 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano, yang beralamat di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi sejak tanggal 13 Agustus 2020.

Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan encabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dan beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12%. "OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," kata Triana di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Awas! Kredit Macet Gelombang Dua Bikin Pengusaha Leasing Tambah Njerit

Sebelumnya, sesuai dengan POJK No 19/POJK.03/2017 sebagaimana telah diubah oleh POJK No 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas POJK No 19/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta SEOJK No 56/SEOJK.03/2017 sebagaimana telah diubah oleh SEOJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan Atas SEOJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 Tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, OJK telah menetapkan status PT BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio yang kurang dari 0%. Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Baca Juga: Sepanjang 2006-2020, Sebanyak 103 BPR Terlikuidasi

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Lugano, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved