Awas! Kredit Macet Gelombang Dua Bikin Pengusaha Leasing Tambah Njerit

Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:12 WIB
loading...
Awas! Kredit Macet Gelombang...
Pengusaha leasing diminta waspada kredit mcaet gelombang kedua. Foto/Dok/MNC News Portal
A A A
JAKARTA - Industri pembiayaan leasing atau multifinance tidak luput dari dampak pandemi virus corona. Di era pandemi ini, bisnis leasing harus rela melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap para nasabahnya yang terkena dampak langsung Covid-19, mulai dari penundaan pembayaran cicilan, hingga perpanjangan tenor pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan, langkah restrukturisasi tersebut harus dilakukan demi menjaga agar tidak terjadi lonjakan rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) secara masif. "Namun, restrukturisasi ini sejatinya bukan solusi terakhir, karena setelahnya, ada permasalahan likuiditas dan solvabilitas yang mengintai multifinance. Di tengah pengetatan likuiditas yang dialami bank sebagai source of funding terbesar mutifinance, tentu, multifinance harus mencari alternatif pendanaan lainnya," kata Bambang dalam Infobanktalknews, di Jakarta Rabu (12/8/2020).

Baca Juga: Penyebab Debt Collector Masih Menagih Meski Ada Pelonggaran Kredit

Adapun OJK mencatat ada 144 perusahaan pembiayaan dari total 182 perusahaan pembiayaan yang memiliki pendanaan dari kreditur, di mana 26 di antaranya telah mengajukan restrukturisasi ke para krediturnya. Untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kinerja industri perusahaan pembiayaan terap positif, OJK juga berniat untuk memperpanjang program restrukturisasi. "Kebijakan restrukturisasi mungkin akan kita perpanjang baik untuk perbankan dan pembiayaan, karena pemulihan ekonomi kita ini akan sangat bergantung pada pemulihan kesehatan masyarakat," tukas Bambang.

Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto, menambahkan beberapa hal yang akan sangat mempengaruhi industri pembiayaan adalah penundaan cicilan akibat Covid-19 (relaksasi atas penundaan pembayaraan cicilan selama 3 bulan), larangan eksekusi kendaraan jaminan, terhentinya permintaan kredit motor atau mobil baru dan menyangkut jaminan fiducia. "Nah ini penundaan pembayaran cicilan dan larangan eksekusi akan berakibat kepada pendapatan. Sehingga yakin profit and loss perusahaan multifinance sangat terkonfirmasi mengalami penurunan," tegasnya.

Baca Juga: OJK Catat 10.620 Nasabah Leasing Mengajukan Restrukturisasi

Untuk itu, perusahaan multifinance yang melakukan restrukturisasi tetap harus mengantisipasi dengan baik agar debitur yang direstrukturisasi dapat pulih kembali. Bank harus membuka diri bagi perusahaan multifinance yang akan melakukan restrukturisasi. "Kami juga berharap bank dapat segera memberi kepercayaan kepada mtifinance dalam pengucuran kredit lagi, dan tentu multifinance juga harus meningkatkan GCG dan risk profile nya yang lebih baik," tegas Eko.

Perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi, tetap harus mewaspadai kredit macet gelombang dua. Sebab biasanya tidak semua yang direstrukturisasi akan pulih kembali. "Pengalaman, ada 30% yang tidak bisa mengangsur kembali. Tapi Mudah-mudahan ekonomi dan daya beli kembali pulih, sehingga tidak sampai angka 30%," harap dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Sebut LPS Bukan...
OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?
Lowongan Kerja OJK di...
Lowongan Kerja OJK di 2025 Segera Dibuka, Peminat Masih Minim
Waspada! OJK Ungkap...
Waspada! OJK Ungkap Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu dan Investasi Jelang Momen Nataru
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di Manokwari Dicabut
Pinjol Ganti Nama Jadi...
Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK
Kebijakan Penghapusan...
Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM
OJK Minta Perbankan...
OJK Minta Perbankan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM
Kriteria Penghapusan...
Kriteria Penghapusan Utang UMKM Cukup Ketat, Pengamat: Butuh Lebih Rinci
Aturan Penghapusan Utang...
Aturan Penghapusan Utang UMKM Sudah Diteken! Pelajari Syarat dan Besarannya di PP 47/2024
Rekomendasi
Indonesia Masuk 3 Besar...
Indonesia Masuk 3 Besar Negara dengan Penggemar Sepak Bola Terbanyak di Dunia
Thailand Diguncang Gempa,...
Thailand Diguncang Gempa, Jirayut Pastikan Kondisinya Aman
Kasus Pembunuhan Sadis...
Kasus Pembunuhan Sadis Terungkap, Pelaku Simpan Kerangka Pacar Selama 6 Bulan
Berita Terkini
Dulu Kabur, Kini Perusahaan...
Dulu Kabur, Kini Perusahaan Asing Antri untuk Kembali ke Rusia
14 menit yang lalu
PetroChina Jabung Ciptakan...
PetroChina Jabung Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi Jambi
1 jam yang lalu
PLN EPI Pasok 350 Ton...
PLN EPI Pasok 350 Ton Cangkang Sawit via Laut ke PLTU Tidore
3 jam yang lalu
Hore! Jelang Lebaran,...
Hore! Jelang Lebaran, Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini
5 jam yang lalu
Bluebird Raup Pendapatan...
Bluebird Raup Pendapatan Rp5,04 Triliun di 2024, Ini Pendorongnya
11 jam yang lalu
Menhub: Puncak Arus...
Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Hari Ini dan Besok
12 jam yang lalu
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved