Pelaku Industri Kripto Buktikan Kontribusi ke Penerimaan Negara
Sabtu, 24 Februari 2024 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
"Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime adalah salah satu bukti bahwa industri blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi kepada negara. Dengan melihat potensi tersebut kami berharap apa yang telah dicapai Bittime dapat terus ditingkatkan dan diikuti perusahaan lain di bidang blockchain dan aset kripto," ujarnya.
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.869 Triliun di 2023
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023. Di mana aturan pajak kripto mulai pada tahun 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Dimana aturan pajak kripto mulai pada tahun 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
Adapun aturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Pajak Tembus Rp1.869 Triliun di 2023
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengumpulkan pajak aset kripto dengan nilai mencapai Rp467,27 miliar hingga akhir tahun 2023. Di mana aturan pajak kripto mulai pada tahun 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Dimana aturan pajak kripto mulai pada tahun 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022.
Adapun aturan pajak aset kripto di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022. Permenkeu tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto.
(nng)
Lihat Juga :