44 Petugas Pemilu Meninggal dan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan BPJSTK

Selasa, 27 Februari 2024 - 20:14 WIB
loading...
A A A
Dirinya menambahkan bahwa terlindunginya petugas ad hoc pemilu ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek.

Untuk itu Muhadjir Effendy mengimbau agar Inpres tersebut menjadi perhatian khusus, terutama bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.

Senada dengan Menko PMK, Deputi Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan mengatakam, kantor staf presiden memberikan dukungan terhadap beberapa isu utama prioritas yang memang dikendalikan di Kemenko PMK, yaitu optimalisasi jaminan sosial kesehatan dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Ini memang 2 hal yang dirumuskan oleh bapak presiden untuk memberikan penguatan perlindungan jaminan sosial kita. Perlindungan sosial ini diperlukan untuk mencegah semaksimal mungkin kalau ada kejadian kita ga jatuh miskin sejauh-jauhnya ke bawah. Ini merupakan strategi kita bagaimana masyarakat kita tidak jatuh miskin ketika masalah kesehatan dan kematian terjadi saat menjalankan tugas,” tutup Abetnego Tarigan.
(skr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1490 seconds (0.1#10.140)