Penuhi Target Penjualan Meterai Tempel 2024, Pos IND Sinergi dengan DJP

Jum'at, 01 Maret 2024 - 16:09 WIB
loading...
Penuhi Target Penjualan...
Pos Indonesia menjalin sinergi strategis dengan DJP sebagai upaya mengejar target penjualan meterai tempel tahun 2024. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BANDUNG - PT Pos Indonesia (Persero) dengan branding barunya Pos IND, selaku distributor resmi penjualan meterai tempel menggelar Rakornas Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) dengan PT Pos Indonesia tentang Pengelolaan dan Penjualan Meterai Tempel Tahun 2024. Kegiatan digelar di Bandung, 28-29 Februari 2024.

Rakornas tersebut diselenggarakan sebagai upaya menjalin sinergi strategis antara Pos IND dengan DJP terkait penjualan meterai tempel pada 2024. Dalam rakornas tersebut disepakati kerja sama untuk tahun 2024 mencakup kontrak meterai tempel senilai Rp 294.471.900.000 (termasuk PPN) atau sebanyak 555 juta. Dengan kerja sama itu diharapkan penjualan meteri tempel diharapkan dapat meningkat lebih dari pada nilai kontrak.

"Upaya bersama dalam peningkatan penjualan meterai tempel yang akan dirumuskan hari ini diharapkan dapat berjalan simultan sehingga peraihan target penjualan meterai tempel tahun 2024 akan dapat dicapai," kata Direktur Bisnis Jasa Keuangan Pos Indonesia Haris.

Lebih lanjut Haris menjelaskan saat ini Pos IND belum menjadi distributor resmi penjualan meterai elektronik (e-meterai). "Pemerintah menunjuk Peruri sebagai distributor. Kalau meterai tempel, PT Pos ditunjuk sebagai distributor," ujarnya.

Walau begitu, masyarakat tetap dapat membeli e-meterai melalui aplikasi Pospay milik Pos IND."Sekarang ini kami kerja sama dengan pihak ketiga. Artinya, masyarakat yang butuh meterai bisa membeli di Kantorpos atau melalui aplikasi Pospay. Kami membantu masyarakat yang membutuhkan meterai elektronik untuk membeli di Pospay," terangnya.

Pos IND berharap ke depannya akan ditunjuk sebagai distributor resmi e-meterai. "Kami sekarang dalam proses pengajuan supaya PT Pos Indonesia ikut dalam distribusi e-meterai. Jadi, PT Pos Indonesia selain menjual meterai tempel, juga menjual meterai elektronik. Kalau kami menjadi distributor bisa dengan mudah mendistribusikan e-meterai," tandasnya.

Sementara itu, Direktur PKP Pengelolaan Penerimaan Pajak Ihsan Priya Wibawa mengungkapkan pentingnya pengamanan penerimaan yang berkaitan dengan biaya meterai. "Selain apa yang sudah kami lakukan, hal-hal yang mungkin sifatnya nasional wide, saya yakin di level-level regional, baik itu di PT Pos ataupun teman-teman di kantor wilayah, pasti ada hal spesifik yang sebetulnya sifatnya terobosan, sifatnya lokal,” katanya.

Ihsan juga menyoroti upaya-upaya memberikan edukasi kepada pemilik usaha dalam menjalani wajib pajak. Terutama berkaitan dengan kewajiban meterai.

Pada kesempatan itu, Ihsan juga berharap rakor ini bisa menghasilkan program-program kerja yang lebih baik lagi. Bahkan, bisa menambah perkembangan lebih baik ketimbang tahun lalu.

"Memperbaiki yang sudah kami lakukan pada tahun lalu yang memungkinkan kita semua di setiap regional, di setiap kantor bisa memenuhi ekspektasi maupun target penerimaan," ujarnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Komitmen PosIND Salurkan...
Komitmen PosIND Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako 2025
Dalam 10 Hari, PosIND...
Dalam 10 Hari, PosIND Berhasil Salurkan 90% Bansos PKH dan Program Sembako
2024, PosIND Salurkan...
2024, PosIND Salurkan Bansos Sembako dan PKH ke 4,6 Juta KPM Rp15,6 Triliun
Kerja Sama PosIND-Bank...
Kerja Sama PosIND-Bank Sinarmas, Layani Setor dan Tarik Tunai di Kantor Pos Seluruh RI
Coretax Bikin Gaduh,...
Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
Kanwil DJP se-Jakarta...
Kanwil DJP se-Jakarta Raya Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak
DJP Ungkap Sistem Coretax...
DJP Ungkap Sistem Coretax Makin Membaik, Semua Kendala Diidentifikasi
Perbaikan Coretax, DJP...
Perbaikan Coretax, DJP Kemenkeu Ungkap Update Kondisi Terkini 
Kapan Coretax Mulai...
Kapan Coretax Mulai Berlaku? Berikut Penjelasannya
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Afghanistan: Siapkan Gawai Anda dan Saksikan Keseruannya!
Standar Keamanan dan...
Standar Keamanan dan Kenyamanan Layanan Sewa Mobil untuk Perjalanan Bisnis
Gempa Dangkal Bogor...
Gempa Dangkal Bogor Rusak Sejumlah Rumah, Ini Daftar Laporannya
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pasar...
Perkuat Ekosistem Pasar Tradisional, BSI Dorong Transaksi Ritel UMKM
2 jam yang lalu
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
2 jam yang lalu
Didukung BNI Xpora,...
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Asal Jateng Tembus Pasar Ekspor
3 jam yang lalu
Perlunya Deregulasi...
Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated
3 jam yang lalu
Lahan Sikam Salurkan...
Lahan Sikam Salurkan Pendanaan Rp257,89 Miliar kepada 3.591 Borrower
3 jam yang lalu
Soal Hapus Kuota Impor,...
Soal Hapus Kuota Impor, Pemerintah Disarankan Tetap Selektif
4 jam yang lalu
Infografis
5 Negara yang Memilih...
5 Negara yang Memilih Jalur Negosiasi Tarif dengan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved