Bantu Penuhi Kewajiban Seleksi Risiko, Seleris Percepat Underwriting Asuransi
Jum'at, 01 Maret 2024 - 11:48 WIB
loading...
Pertama di Indonesia, aplikasi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diluncurkan dalam mempercepat proses underwriting asuransi dengan menganalisis wajah calon nasabah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pertama di Indonesia, aplikasi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diluncurkan dalam mempercepat proses underwriting asuransi dengan menganalisis wajah calon nasabah yang diberi nama Seleris.
Baca Juga: Underwriting Asuransi Jiwa dan Kesehatan, Seleris Meningkatkan Efisien
Inovasi kreatif ini merupakan hasil karya PT Seleris Meditekno Internasional menjawab tantangan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship (Suretyship Syariah).
“Seleris merupakan solusi inovatif dan kreatif yang membantu lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban seleksi risiko sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 20/2023 tersebut,” kata Founder dan CEO Seleris, Rinaldi Anwar, Jumat (30/2/2024).
Dalam POJK tersebut di dalam Pasal 22 ayat 3 dijelaskan, perusahaan asuransi wajib melakukan seleksi risiko sesuai pedoman seleksi risiko. Selanjutnya, di ayat 4 menyatakan perusahaan wajib memastikan telah memiliki informasi yang memadai mengenai tingkat risiko dari objek asuransi dalam hal ini adalah calon nasabah.
Baca Juga: Simak, Begini Peran Penting Underwriting bagi Perusahaan Asuransi Pascapandemi
Baca Juga: Underwriting Asuransi Jiwa dan Kesehatan, Seleris Meningkatkan Efisien
Inovasi kreatif ini merupakan hasil karya PT Seleris Meditekno Internasional menjawab tantangan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship (Suretyship Syariah).
“Seleris merupakan solusi inovatif dan kreatif yang membantu lembaga keuangan untuk memenuhi kewajiban seleksi risiko sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 20/2023 tersebut,” kata Founder dan CEO Seleris, Rinaldi Anwar, Jumat (30/2/2024).
Dalam POJK tersebut di dalam Pasal 22 ayat 3 dijelaskan, perusahaan asuransi wajib melakukan seleksi risiko sesuai pedoman seleksi risiko. Selanjutnya, di ayat 4 menyatakan perusahaan wajib memastikan telah memiliki informasi yang memadai mengenai tingkat risiko dari objek asuransi dalam hal ini adalah calon nasabah.
Baca Juga: Simak, Begini Peran Penting Underwriting bagi Perusahaan Asuransi Pascapandemi
Lihat Juga :