Bank BTN Layani Pembayaran Panjar Biaya Perkara Secara Multi Channel

Rabu, 29 Agustus 2018 - 13:46 WIB
Bank BTN Layani Pembayaran Panjar Biaya Perkara Secara Multi Channel
Bank BTN Layani Pembayaran Panjar Biaya Perkara Secara Multi Channel
A A A
JAKARTA - Mendukung tata kelola keuangan perkara yang sedang digalakkan Mahkamah Agung, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN membuka layanan pembayaran panjar biaya perkara (e-payment) yang dapat diakses lewat aplikasi e-court atau pengadilan elektronik milik Mahkawamah Agung. Fitur e-payment diyakini akan mempermudah masyarakat yang hendak menyelesaikan biaya perkara dengan mudah dan cepat.

“Kami menilai e-payment yang ada dalam e-court merupakan terobosan yang baik dari MA dengan melibatkan perbankan sehingga laporan keuangan dan administrasi biaya dapat terekam dengan baik dan akuntabel,” kata Direktur Utama Bank BTN, Maryono usai penandatanganan addendum Nota Kesepahaman antara Bank BTN dengan Mahkahamah Agung, di Jakarta.

Dalam tahap awal ini, MA melalui Dirjen Badilum menetapkan dua pengadilan negeri sebagai pilot project dan sudah beroperasional, yaitu PN Jakarta Pusat dan PN Tipikor Surabaya. “Pembayaran biaya perkara utk PN yang bekerja sama dengan BTN bisa dilakukan secara multichannel misalnya lewat loket, ATM, Mobile Banking, dan Internet Banking serta multibank atau antarbank - metode transfer online,” kata Maryono.

Keunggulan dari transaksi tersebut, menurut Maryono adalah real time, karena pembayaran bisa langsung terperbarui dan akurat karena dengan virtual account yang sudah dibentuk melalui system e-court sudah terhitung secara otomatis oleh system agar tagihan biaya perkara bisa tepat guna dan tepat pengguna.

E-court sendiri merupakan aplikasi yang dirilis oleh MA pada bulan Juli lalu, yang melayani pendaftaran perkara secara online/daring, proses perolehan e-skum atau surat keterangan membayar secara online, e-payment, konfirmasi pembayaran dan pemberitahuan atau notifikasi secara online serta penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4866 seconds (0.1#10.140)