Bupati Ogan Ilir Pecat Camat Mesum dengan Bawahan Cantik di Ruangan Kerja

Rabu, 06 Maret 2024 - 09:41 WIB
loading...
Bupati Ogan Ilir Pecat Camat Mesum dengan Bawahan Cantik di Ruangan Kerja
Viral video berdurasi 7 menit 39 detik memperlihatkan aksi mesum camat di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel dengan seorang pegawai ASN di ruang kerjanya. Foto/Tangkapan Layar
A A A
OGAN ILIR - Buntut video asusila aparatur sipil negara (ASN) Ogan Ilir, Sumatera Selatan di media sosial membuat geram Pemkab Ogan Ilir. Sebab, Video berdurasi 12 menit 36 detik itu merekam kejadian seorang Camat dan anak buah mesum di ruang kantor.

Usut punya usut, pemeran pria yang dalam video tak senonoh itu disebut Camat berinisial Abu Rahmi Amir (AR) di Ogan Ilir. Pemkab Ogan ilir langsung menindak tegas dan mencopot AR dari jabatannya sebagai Camat Pemulutan.

”Kami tidak akan mentolerir perilaku tidak senonoh yang merugikan citra pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir,” kata Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).



Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, oknum Camat tersebut kini dinonaktifkan dari jabatannya dan di-mutasi sebagai staf di kecamatan lain sebagai upaya untuk memberikan efek jera agar tak melakukan aksi bejat tersebut.

Sementara proses hukum terhadap peran wanita dalam video tersebut masih dalam tahap tindaklanjut oleh pihak yang berwenang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir, H. Muksin mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak mencoba-coba berbuat ulah di luar koridor etika yang berlaku. Sebagai pegawai pelayan publik harus menjaga marwah masyarakat wilayah dengan julukan kota santri tersebut.

”Seluruh ASN diingatkan jangan berani mencoba-coba berbuat ulah di luar koridor jika tidak ingin menerima saksi terberat yang akan diberikan. Sekali lagi agar tak membuat malu dan tetap konsisten melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.



Untuk diketahui, video berdurasi 7 menit 39 detik memperlihatkan aksi oknum camat di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel diduga mesum dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) di ruang kerjanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1655 seconds (0.1#10.140)