Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:48 WIB
loading...
Kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho, Co-founder PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang diajukan oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank). FOTO/dok.Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho, Co-founder PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang diajukan oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (J Trust Bank). Dalam laporan tersebut, J Trust Bank menuduh Crowde telah melakukan dugaan penggelapan dana dan penipuan dalam penyaluran kredit kepada petani.
Mahatma Mahardika, yang mewakili tim kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho menegaskan, Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.
"Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan," ujar Mahatma dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: J Trust Bank Laporkan PT Crowde ke Polisi terkait Kasus Dugaan Penggelapan
Jika diperlukan, pihak Crowde siap menyerahkan bukti-bukti tersebut ke pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Crowde menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Pihaknya menekankan bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan operasional. "Tindakan sepihak ini dapat merusak nama baik klien kami di masyarakat," tambahnya.
Mahatma Mahardika, yang mewakili tim kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho menegaskan, Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.
"Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan," ujar Mahatma dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: J Trust Bank Laporkan PT Crowde ke Polisi terkait Kasus Dugaan Penggelapan
Jika diperlukan, pihak Crowde siap menyerahkan bukti-bukti tersebut ke pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Crowde menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Pihaknya menekankan bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan operasional. "Tindakan sepihak ini dapat merusak nama baik klien kami di masyarakat," tambahnya.
Lihat Juga :