Sektor Hunian di IKN Butuh Investasi Rp150 Triliun, Pemerintah Tawarkan Skema Ini
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:39 WIB
loading...
Kebutuhan biaya investasi sektor hunian di IKN tembus Rp150 triliun, dimana pemerintah menawarkan berbagai skema. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara), Agung Wicaksono mengatakan, kebutuhan biaya investasi sektor hunian di IKN tembus Rp150 triliun. Agung menjelaskan, kebutuhan biaya investasi tersebut untuk melengkapi permintaan hunian dari sektor swasta.
"Kalau di data itu total lahan perumahan yang diperlukan atau disediakan untuk hunian itu 600 hektare di IKN, dan diestimasi kebutuhan investasinya Rp150 triliun," ujar Agung dalam acara market sounding Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Ibu Kota Nusantara Sektor Perumahan, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut Agung menjelaskan, pemerintah menawarkan berbagai skema investasi mulai dari Investasi langsung, hingga berbagai risiko lewat skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Baca Juga: Topping Off Hunian ASN dan Hankam di IKN, Jokowi Ungkap Target Kepindahan
"Kegiatan market sounding untuk proyek KPBU dalam penyediaan infrastruktur perumahan atas prakarsa Badan Usaha adalah sebuah bentuk unsolicitid KPBU," sambungnya.
Baca Juga: 36 Rumah Menteri Jokowi di IKN Siap Dihuni Agustus 2024
"Kalau di data itu total lahan perumahan yang diperlukan atau disediakan untuk hunian itu 600 hektare di IKN, dan diestimasi kebutuhan investasinya Rp150 triliun," ujar Agung dalam acara market sounding Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Ibu Kota Nusantara Sektor Perumahan, Kamis (7/3/2024).
Lebih lanjut Agung menjelaskan, pemerintah menawarkan berbagai skema investasi mulai dari Investasi langsung, hingga berbagai risiko lewat skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Baca Juga: Topping Off Hunian ASN dan Hankam di IKN, Jokowi Ungkap Target Kepindahan
"Kegiatan market sounding untuk proyek KPBU dalam penyediaan infrastruktur perumahan atas prakarsa Badan Usaha adalah sebuah bentuk unsolicitid KPBU," sambungnya.
Baca Juga: 36 Rumah Menteri Jokowi di IKN Siap Dihuni Agustus 2024
Lihat Juga :