Mengupas Anggaran Subsidi Energi 2024 Capai Rp189,1 Triliun, Berikut Rinciannya
Kamis, 14 Maret 2024 - 21:39 WIB
loading...
Pemerintah secara keseluruhan mengalokasikan anggaran subsidi energi tahun 2024 sebesar Rp189,1 triliun yang mencakup subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), LPG Tabung 3 Kg dan Listrik. Berikut rinciannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, BUMN Holding Minyak dan Gas (Migas) itu akan memastikan distribusi energi bersubsidi dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
Sebagai informasi pada tahun 2024, Pertamina mendapat tugas menyalurkan BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar dengan kuota 17,8 Juta KL, dan LPG Tabung 3 Kg sebesar 8,03 Juta Metric Ton (MT).
Baca Juga: Bukan Potong Subsidi BBM, Darimana Sumber Dana untuk Membiayai Makan Siang Gratis?
Besaran kuota JBT Minyak Solar dan Minyak Tanah didasarkan pada SK Kepala BPH Migas No. 89/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023, sedangkan kuota LPG didasarkan pada Kepmen ESDM No.446.K/MG.05/DJM/2023. Untuk mengimplementasikan Subsidi Energi tersebut, Pemerintah dan Pertamina pun telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah secara keseluruhan mengalokasikan anggaran subsidi energi tahun 2024 sebesar Rp189,1 triliun yang mencakup subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), LPG Tabung 3 Kg dan Listrik.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp25,8 triliun dialokasikan untuk subsidi JBT dan sebesar Rp87,4 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG Tabung 3 Kg. Baca Juga: Proyek Pipa Gas Nyambung Dapur Digenjot, Bisa Hemat Biaya Masak Rumah Tangga Rp160 M/Tahun
"Ini bukan angka yang kecil dan kita ingin memastikan bahwa ini jatuh kepada pihak-pihak yang tepat. Artinya ya memang mereka yang berhak untuk mendapatkan subsidi itulah yang sebetulnya seharusnya mendapatkan barang yang disubsidi tersebut," ujar Isa dalam acara penandatanganan Kontrak Subsidi Energi 2024 di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Sebagai informasi pada tahun 2024, Pertamina mendapat tugas menyalurkan BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar dengan kuota 17,8 Juta KL, dan LPG Tabung 3 Kg sebesar 8,03 Juta Metric Ton (MT).
Baca Juga: Bukan Potong Subsidi BBM, Darimana Sumber Dana untuk Membiayai Makan Siang Gratis?
Besaran kuota JBT Minyak Solar dan Minyak Tanah didasarkan pada SK Kepala BPH Migas No. 89/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023, sedangkan kuota LPG didasarkan pada Kepmen ESDM No.446.K/MG.05/DJM/2023. Untuk mengimplementasikan Subsidi Energi tersebut, Pemerintah dan Pertamina pun telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah secara keseluruhan mengalokasikan anggaran subsidi energi tahun 2024 sebesar Rp189,1 triliun yang mencakup subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), LPG Tabung 3 Kg dan Listrik.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp25,8 triliun dialokasikan untuk subsidi JBT dan sebesar Rp87,4 triliun dialokasikan untuk subsidi LPG Tabung 3 Kg. Baca Juga: Proyek Pipa Gas Nyambung Dapur Digenjot, Bisa Hemat Biaya Masak Rumah Tangga Rp160 M/Tahun
"Ini bukan angka yang kecil dan kita ingin memastikan bahwa ini jatuh kepada pihak-pihak yang tepat. Artinya ya memang mereka yang berhak untuk mendapatkan subsidi itulah yang sebetulnya seharusnya mendapatkan barang yang disubsidi tersebut," ujar Isa dalam acara penandatanganan Kontrak Subsidi Energi 2024 di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Lihat Juga :