PLN Gelar Mudik Bersama BUMN, Ini Tahapan dan Cara Daftarnya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 20:00 WIB
loading...
A A A
Darmawan merinci, PLN membuka sebanyak 6.500 kuota keberangkatan dari Jakarta dan masing-masing 1.000 kuota dari Bandung, Medan, Makassar, dan Balikpapan. Dengan banyaknya kuota yang disediakan, PLN mengajak seluruh masyarakat yang berminat ikut serta dan mengunduh aplikasi PLN Mobile dan segera melakukan pendaftaran.

Adapun mekanisme pendaftaran program Mudik Asyik bersama BUMN 2024 sebagai berikut:

1. Peserta wajib mengunduh aplikasi PLN Mobile
2. 1 akun PLN Mobile hanya bisa digunakan untuk satu kali pendaftaran.
3. Buka Aplikasi PLN Mobile dan klik banner Mudik Asyik bersama BUMN untuk mengisi form pendaftaran.
4. Mengisi data diri dengan sebenar-benarnya, sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk peserta individu dan Kartu Keluarga (KK) untuk peserta keluarga, di mana 1 KK maksimal 4 orang.
5. Formulir wajib diisi oleh calon pemudik dan tidak dapat diwakilkan.
6. Untuk menjaga komitmen peserta mudik pada hari-H keberangkatan, setiap peserta wajib mentransfer uang jaminan sebesar Rp100.000 per orang dan akan dikembalikan dalam bentuk voucher listrik senilai Rp100.000 per orang. Uang jaminan tidak dapat dikembalikan jika peserta membatalkan keberangkatan.
7. Jika kuota terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu sebelum waktu yang telah ditetapkan.

Pendaftaran ulang sekaligus konfirmasi akan dilakukan pada 25 Maret hingga 4 April 2024 untuk memastikan jurusan keberangkatan. Untuk keberangkatan dari Jakarta, pengambilan mudik kit dan pengembalian jaminan berupa voucher listrik dilakukan di kantor PLN Pusat.

"Khusus keberangkatan mudik bersama dari Jakarta akan dilakukan serempak pada 5 April 2024, untuk armada kereta api akan diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen, sementara untuk armada bus akan diberangkatkan dari dua lokasi yaitu kantor PLN Pusat dan Lapangan Monas," jelas Darmawan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
240 BUMN Tak Produktif...
240 BUMN Tak Produktif Dibubarin Prabowo: Tidak Untung, Rugi Terus
Dipanggil Prabowo Gara-gara...
Dipanggil Prabowo Gara-gara Mati Lampu, Dirut PLN: Kami Mohon Doa
2 Pembangkit Besar Jadi...
2 Pembangkit Besar Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Jawa, Dirut PLN: Satu Berhasil Pulih
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Desak Beri Kompensasi...
Desak Beri Kompensasi Akibat Mati Listrik Bergilir, DPR: Jangan Tiap Masalah Rakyat Diminta Sabar
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Rekomendasi
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Pertama Kali dalam 20...
Pertama Kali dalam 20 Tahun, Buffett Tunda Donasi ke Gates Foundation karena Kasus Epstein
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved