Jadwal Contra Flow, Ganjil-Genap dan One Way Mudik Lebaran 2024

Minggu, 17 Maret 2024 - 21:00 WIB
loading...
Jadwal Contra Flow,...
Rekayasa lalu lintas ini berlaku mulai 5-16 April 2024. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol melalui skema contra flow, ganjil-genap, dan oneway selama mudik dan arus balik Lebaran 2024. Rekayasa lalu lintas ini berlaku mulai 5-16 April 2024.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

"Saya terima kasih kepada media untuk SKB sudah dimuat di seluruh media, harapannya semoga masyarakat membaca dan mengikuti SKB-nya," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, saat konferensi pers, Minggu (17/3/2024).



Hendro memastikan, contra flow, ganjil-genap, dan oneway akan diberlakukan pada 5-16 April mendatang. Adapun rinciannya:

Untuk oneway mulai dari kilometer (Km) 72 sampai Km 414 atau gerbang Tol Kalikangkung. Waktu pemberlakuan 5-7 April 2024, pukul 14.00 - 24.00 WIB. Lalu, 8-9 April 2024, pukul 08.00-24.00 WIB.

Contra flow diterapkan dari Km 36 hingga Km 72. Waktunya, 5-11 April 2024, mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB. Sedangkan, ganjil-genap dari Km 0 - Km 414. Waktunya, 5-7 April 2024, pukul 14.00 - 24.00 WIB. Kemudian, 8-9 April, pukul 08.00 hingga 24.00 WIB.



"Ganjil-genap ini bisa diberlakukan dan tergantung situasi. Arus balik juga sama dengan arus mudik, untuk oneway Km 414 sampai Km 72. Dan contraflow dari Km 72 sampai Km 36, dan ganjil genap Km 414-Km 0," paparnya.

"Semua ini adalah situasional tergantung sebagaimana pengelolaan Korlantas di jalan tol. Jadi semuanya kami serahkan ke korlantas untuk manajemen ini," lanjut Hendro.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)