Sri Mulyani Temui Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi LPEI Rp2,5 T

Senin, 18 Maret 2024 - 11:38 WIB
loading...
Sri Mulyani Temui Jaksa Agung Ungkap Dugaan Korupsi LPEI Rp2,5 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambangi Kantor Kejaksaan Agung untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Senin (18/3/2024). FOTO/Atikah Umiyani
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyambangi Kantor Kejaksaan Agung untuk menyampaikan laporan hasil penelitian kredit-kredit bermasalah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari tim terpadu.

Adapun tim terpadu itu terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pada kesempatan yang baik pagi ini kami bertandang ke Kejaksaan dan Pak Jaksa Agung Pak Burhanudin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut," tuturnya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Temui Jaksa Agung, Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Dana LPEI

Bendahara Negara itu menuturkan, tim terpadu itu menemukan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud hingga Rp2,5 triliun. Berdasarkan temuan itu, Menkeu pun mendorong LPEI untuk terus melakukan inovasi dan koreksi bersama dengan tim terpadu untuk terus melakukan pembersihan di dalam tubuh LPEI dan negara LPEI. "Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp2,5 triliun," ungkap Menkeu.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Bertemu ST Burhanuddin di Kejagung, Bahas Dugaan Korupsi Dana LPEI

Selain itu, Menkeu juga menegaskan kepada direksi dan manajemen LPEI untukterus meningkatkan peranannya dan tanggung jawabnya serta harus membangun tata kelola yang baik. "Zero tolerance terhadap pelangaran hukum korupsi konflik kepentingan dan harus menjalankan sesuai mandat UUD NOmor 2 Tahun 2009," pungkasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)