Harga Rokok Naik Apa Enggak Tahun Depan?, Ini Kata Sri Mulyani
Sabtu, 15 Agustus 2020 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merencanakan untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.
(Baca Juga: Jadi Lumbung Cukai, Kemenperin: Industri Rokok Perlu Diselamatkan )
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.
Sebagai informasi, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Rinciannya, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178.475,2 miliar.
Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
(Baca Juga: Jadi Lumbung Cukai, Kemenperin: Industri Rokok Perlu Diselamatkan )
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.
Sebagai informasi, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Rinciannya, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178.475,2 miliar.
Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
(akr)
Lihat Juga :