Harga Rokok Naik Apa Enggak Tahun Depan?, Ini Kata Sri Mulyani

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 09:46 WIB
loading...
Harga Rokok Naik Apa...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjawab pertanyaan apakah cukai rokok akan naik pada 2021 mendatang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji mengenai kebijakan kenaikan cukai rokok yang akan dilakukan pada tahun 2021. Rencana kenaikan cukai terus digodok sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi rokok dan jumlah perokok di dalam negeri.

(Baca Juga: Biayai Pembangunan, Penerimaan Pajak 2021 Diproyeksi Rp1.481,9 Triliun )

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok ini belum menjadi fokus utama pemerintah. Pasalnya, pemerintah masih memfokuskan untuk pemulihan ekonomi di tahun 2021 dampak pandemi virus covid-19.

"Untuk cukai saya tidak tahu. Kalau ada pertanyaan spesifik kapan rate naik dan lain-lain saya tidak akan jawab sekarang karena fokus kita kepada keseluruhan APBN jadi saya tidak akan masuk ke dalam satu hal yang sangat spesifik," kata Menkeu Sri Mulyani dalam video yang diunggah Kementerian Keuangan, Sabtu (15/8/2020).

(Baca Juga: Ditentang Industri dan Petani, Simplifikasi Cukai Rokok Didukung Bank Dunia )

Meski begitu Ia mengakui bahwa penerimaan cukai pada tahun ini hanya tumbuh 36,5% atau lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu yang berpengaruh besar dalam penerimaan cukai, adalah cukai rokok.

Menjawab pertanyaan apakah cukai rokok akan naik pada 2021 mendatang, mantan Direktur Bank Dunia mengaku masih dalam pembahasan bersama dewan."Itupun biasanya akan kami sampaikan pada 2021 atau pada saat kita membahas dengan DPR," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merencanakan untuk menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.

(Baca Juga: Jadi Lumbung Cukai, Kemenperin: Industri Rokok Perlu Diselamatkan )

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.

Sebagai informasi, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Rinciannya, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178.475,2 miliar.

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1759 seconds (0.1#10.140)