Bikin UMKM Merana, Pengusaha Minta Berantas Jastip Barang Impor
Selasa, 19 Maret 2024 - 21:12 WIB
loading...
Asosiasi ritel menilai bisnis jastip barang impor harus diberantas karena merugikan UMKM. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah asosiasi ritel menilai bisnis jasa titipan (jastip) bagi produk impor harus diberantas. Alasannya, selain mendatangkan produk impor ilegal, jenis usaha tersebut juga mengancam eksistensi produk lokal dan UMKM .
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyebut saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan lantaran membanjirnya barang impor ilegal.
Bahkan, dengan harga jual barang yang murah dan tidak memenuhi ketentuan keamanan membuat negara rugi. Fenomena itu semakin diperparah dengan minimnya pengawasan otoritas di pasar.
Baca Juga: Jastip Makanan vs Barang, Mana Lebih Menguntungkan?
Budihardjo menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor belum siap dilaksanakan, sehingga belum mampu mencegah impor legal. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.
Beleid tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) dipandang belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya.
Menurutnya, kepastian dan kejelasan mekanisme atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha. Untuk itu, pertek dapat ditunda hingga sudah siap.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, menyebut saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan lantaran membanjirnya barang impor ilegal.
Bahkan, dengan harga jual barang yang murah dan tidak memenuhi ketentuan keamanan membuat negara rugi. Fenomena itu semakin diperparah dengan minimnya pengawasan otoritas di pasar.
Baca Juga: Jastip Makanan vs Barang, Mana Lebih Menguntungkan?
Budihardjo menilai, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor belum siap dilaksanakan, sehingga belum mampu mencegah impor legal. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.
Beleid tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) dipandang belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya.
Menurutnya, kepastian dan kejelasan mekanisme atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha. Untuk itu, pertek dapat ditunda hingga sudah siap.
Lihat Juga :