Otorita IKN dan KAMAJAYA Dukung Perlindungan Pekerja Wanita di HPK
Rabu, 20 Maret 2024 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan tersebut, Viby menegaskan bahwa pekerja wanita yang menerima tindakan kekerasan seksual dapat melakukan pengaduan secara internal kepada tim transisi pengelolaan HPK.
"Semua menjadi paham dengan adanya sosialisasi ini, sehingga para pekerja wanita pun akan memahami upaya preventif yang mana tidak memancing untuk timbulnya tindakan pelecehan seksual," terang Viby.
Melalui sosialisasi dan penyuluhan ini, ia berharap dapat memberi pemahaman bagi para pekerja bahwa tindak pidana pelecehan seksual diatur dengan aturan yang tegas. "Termasuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada," tandasnya.
Baca Juga: Belum Hak Milik, Investor di IKN Baru Boleh Kantongi HGB
Dalam acara ini, Keluarga Alumni Atma Jaya (KAMAJAYA) turut memberikan dukungan doorprize bagi beberapa peserta yang memberikan pertanyaan terbaik.
"Semua menjadi paham dengan adanya sosialisasi ini, sehingga para pekerja wanita pun akan memahami upaya preventif yang mana tidak memancing untuk timbulnya tindakan pelecehan seksual," terang Viby.
Melalui sosialisasi dan penyuluhan ini, ia berharap dapat memberi pemahaman bagi para pekerja bahwa tindak pidana pelecehan seksual diatur dengan aturan yang tegas. "Termasuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada," tandasnya.
Baca Juga: Belum Hak Milik, Investor di IKN Baru Boleh Kantongi HGB
Dalam acara ini, Keluarga Alumni Atma Jaya (KAMAJAYA) turut memberikan dukungan doorprize bagi beberapa peserta yang memberikan pertanyaan terbaik.
(nng)
Lihat Juga :