Belum Hak Milik, Investor di IKN Baru Boleh Kantongi HGB

Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:00 WIB
loading...
Belum Hak Milik, Investor...
Investor untuk sementara hanya boleh mengantongi Hak Guna Bangunan di IKN. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Skema kepemilikan lahan bagi calon investor yang ingin masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak sampai hak milik. Para investor saat ini hanya diperbolehkan mengantongi hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu tertentu.

Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono menjelaskan, saat ini Badan Otorita telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar 34.000 hektare. Lahan tersebut yang bakal menjadi fokus pembangunan pada tahap awal.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Tanah IKN Diobral ke Investor

Di atas lahan tersebut dibangun berbagai proyek, baik yang didanai oleh APBN, investasi langsung, maupun skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Lahan diatas HPL itulah yang nantinya akan "dijual" ke calon investor yang hendak masuk ke IKN melalui penerbitan HGB.

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Itu akan kita keluarkan HGB di atas HPL ataupun hak pakai di atas HPL sesuai peraturan," ujar Bambang di Jakarta, dikutip Sabtu (16/3/2024).

HGB yang ditransaksikan kepada investor tersebut juga mempunyai jangka waktu atau usia pakainya, yakni selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 dan selanjutnya juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Cegah Permukiman Kumuh di IKN, Pemerintah Bakal Batasi Gedung dan Jumlah Penduduk
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IKN Diguyur Investasi...
IKN Diguyur Investasi Rp1,15 Triliun dari Perusahaan Korea, Buat Bangun Apa?
3 Investor Baru IKN...
3 Investor Baru IKN Siap Tanam Investasi, Bangun Mal hingga Fasilitas Olahraga
Seminar Konstruksi KAMAJAYA,...
Seminar Konstruksi KAMAJAYA, Soroti Optimalisasi Pengoperasian Infrastruktur
Badan Otorita IKN Kantongi...
Badan Otorita IKN Kantongi Rp6 Triliun di 2026, Satuan Kerja Khusus Kelola Keuangan Dibentuk
Data Kependudukan IKN...
Data Kependudukan IKN Dirilis BPS, Bappenas, dan OIKN! Begini Hasilnya
Finlandia-Uni Eropa...
Finlandia-Uni Eropa Digandeng Bangun Pondasi Smart City di IKN, Begini Konsepnya
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Program Suara Warga,...
Program Suara Warga, Generasi Muda Kaltim Kawal IKN sebagai Ibu Kota Politik
Masjid Negara IKN Gelar...
Masjid Negara IKN Gelar Salat Idulfitri Perdana untuk Masyarakat
Rekomendasi
Jenguk Haji Bolot di...
Jenguk Haji Bolot di RS, Rico Ceper Ungkap Momen Mengharukan
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Berita Terkini
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Krisis LNG Timur Tengah,...
Krisis LNG Timur Tengah, Permintaan Batu Bara di Asia Melonjak
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Infografis
13 Perwira Jabat Kapolsek...
13 Perwira Jabat Kapolsek Baru di Jabodetabek
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved