Belum Hak Milik, Investor di IKN Baru Boleh Kantongi HGB
Sabtu, 16 Maret 2024 - 19:00 WIB
loading...
Investor untuk sementara hanya boleh mengantongi Hak Guna Bangunan di IKN. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Skema kepemilikan lahan bagi calon investor yang ingin masuk ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak sampai hak milik. Para investor saat ini hanya diperbolehkan mengantongi hak guna bangunan (HGB) dengan jangka waktu tertentu.
Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono menjelaskan, saat ini Badan Otorita telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar 34.000 hektare. Lahan tersebut yang bakal menjadi fokus pembangunan pada tahap awal.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Tanah IKN Diobral ke Investor
Di atas lahan tersebut dibangun berbagai proyek, baik yang didanai oleh APBN, investasi langsung, maupun skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Lahan diatas HPL itulah yang nantinya akan "dijual" ke calon investor yang hendak masuk ke IKN melalui penerbitan HGB.
"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Itu akan kita keluarkan HGB di atas HPL ataupun hak pakai di atas HPL sesuai peraturan," ujar Bambang di Jakarta, dikutip Sabtu (16/3/2024).
HGB yang ditransaksikan kepada investor tersebut juga mempunyai jangka waktu atau usia pakainya, yakni selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 dan selanjutnya juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Cegah Permukiman Kumuh di IKN, Pemerintah Bakal Batasi Gedung dan Jumlah Penduduk
Kepala Otoritas IKN Bambang Susantono menjelaskan, saat ini Badan Otorita telah mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sekitar 34.000 hektare. Lahan tersebut yang bakal menjadi fokus pembangunan pada tahap awal.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Tanah IKN Diobral ke Investor
Di atas lahan tersebut dibangun berbagai proyek, baik yang didanai oleh APBN, investasi langsung, maupun skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Lahan diatas HPL itulah yang nantinya akan "dijual" ke calon investor yang hendak masuk ke IKN melalui penerbitan HGB.
"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL. Itu akan kita keluarkan HGB di atas HPL ataupun hak pakai di atas HPL sesuai peraturan," ujar Bambang di Jakarta, dikutip Sabtu (16/3/2024).
HGB yang ditransaksikan kepada investor tersebut juga mempunyai jangka waktu atau usia pakainya, yakni selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria sejak tahun 1960 dan selanjutnya juga diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Cegah Permukiman Kumuh di IKN, Pemerintah Bakal Batasi Gedung dan Jumlah Penduduk
Lihat Juga :