Hanya BPJSTKU Aplikasi Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 08 Oktober 2018 - 22:47 WIB
Hanya BPJSTKU Aplikasi Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Hanya BPJSTKU Aplikasi Resmi BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Guna mempermudah peserta dalam melakukan pengecekan saldo, klaim online, pendaftaran online dan layanan informasi lainnya kapan pun dan di mana pun, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aplikasi mobile berbasis android bernama BPJSTKU.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, menjelaskan, aplikasi BPSTKU merupakan aplikasi generasi kedua yang dikembangkan dari BPJSTK Mobile.

"Terdapat berbagai macam fitur tambahan yang menyempurnakan aplikasi sebelumnya. Seperti cek saldo JHT, pelaporan ketidaksesuaian upah atau jumlah karyawan, hingga promo diskon di merchant kerjasama, semua ada dalam satu aplikasi," tutur Sumarjono di Jakarta, Senin (8/10/2018) .

Kemajuan teknologi yang memudahkan ini harus bisa diimbangi dengan kecerdasan pengguna dalam memanfaatkan teknologi tersebut. Maraknya aplikasi palsu sejenis BPJSTKU di playstore yang perlu diwaspadai.

"Pengguna harus mampu memilih aplikasi yang terpercaya dan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan. Kanal informasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di media sosial dapat digunakan sebagai salah satu cara untuk melakukan verifikasi resmi tidaknya aplikasi jika pengguna merasa kurang yakin," papar Sumarjono.

Kanal informasi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas kanal media sosial, seperti Youtube, Facebook, Twitter, dan Instagram, serta kanal Care Contact Center dan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

"Masyarakat juga perlu waspada dengan akun media sosial yang tidak resmi, apalagi akun yang menawarkan kemudahan pencairan dengan membayarkan sejumlah uang. Kanal media sosial yang kami miliki seluruhnya sudah terverifikasi, pastikan hanya menghubungi kanal informasi resmi kami jika ada yang ingin ditanyakan," tambahnya.

Sumarjono menekankan pengguna memahami hal ini semata-mata untuk menjaga kerahasiaan data pribadi yang dimiliki. "Jangan sampai justru malah memasang aplikasi abal-abal di smartphone dan memberikan detil data-data personal. Karena hal ini sudah mulai meresahkan dan ditengarai sebagai salah satu modus penipuan untuk mencuri dan memanipulasi data," urai Sumarjono.

Saat ini terdapat beberapa aplikasi palsu yang mengatasnamakan aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan seperti Ku BPJS, Saldo JHT On Line, Iman Ethika dan lainnya. Untuk itu sangat dibutuhkan kehati-hatian masyarakat dan peserta dalam memilih aplikasi secara online.

"Kami akan selalu mengimbau kepada peserta kami agar menggunakan aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan dan tidak sembarangan dalam memberikan data personal. Agar tidak terkena risiko pencurian data yang bisa sangat merugikan peserta itu sendiri suatu hari nanti," ujar Sumarjono.

BPJS Ketenagakerjan dalam penyampaian informasi selalu menggunakan kanal resmi untuk melakukan korespondensi atau notifikasi terkait kepesertaan kepada peserta melalui surat elektronik (email).

Kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan sudah terverifikasi oleh pemerintah melalui Kemenkominfo yang telah didaftarkan sebagai Lembaga Negara dengan alamat email berujung @bpjsketenagakerjaan.go.id, bukan alamat email dengan menggunakan gmail, yahoo, atau provider lainnya,

Sumarjono menyebut hal ini perlu disampaikan karena pihaknya banyak menerima laporan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima email mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan dan meminta beberapa data pribadi sebagai bahan verifikasi.

Saat ini aplikasi BPJSTKU terus di-update untuk peningkatan kapasitas layanan dan kepada peserta yang merasa masih terkendala dalam penggunaan aplikasi BPJSTKU, dapat mengunduh ulang melalui playstore untuk mendapatkan kenyamanan layanan digital oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pengguna iOS untuk sementara baru dapat mengakses datanya melalui aplikasi berbasis situs di www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6857 seconds (0.1#10.140)