AMDK Diminta Dikecualikan dari Daftar Pelarangan Angkutan Logistik, Ini Alasannya

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:47 WIB
loading...
AMDK Diminta Dikecualikan...
Para pakar logistik, ekonom meminta agar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikecualikan dalam kebijakan pelarangan angkutan logistik pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Para pakar logistik, ekonom, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikecualikan dalam kebijakan pelarangan angkutan logistik pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek. Mereka berasumsi AMDK ini sudah termasuk ke dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.

Baca Juga: Larangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah Baru

Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Dodi Permadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya mendata terlebih dulu berapa besar kebutuhan suatu daerah terhadap AMDK pada setiap momen-momen libur besar keagamaan di daerah-daerah sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan.

“Ini kan bisa menyebabkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah yang mungkin banyak membutuhkan AMDK ini,” katanya.

Baca Juga: Pembatasan Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2024, Berikut Lokasi dan Jadwalnya

Pakar Logistik lainnya dari ULBI, Agus Purnomo menambahkan, angkutan logistik bagi perusahaan AMDK itu hanya dibutuhkan dari pabrik ke gudang penyimpanan serta konsumen. “Jadi jika diberlakukan pelarangan, otomatis produk AMDK yang ada di pabrik tidak bisa diangkut, begitu juga yang ada di gudang tidak bisa dikirim ke para konsumen,” ujarnya.
Katanya, perusahaan AMDK bisa kehilangan opportunity cost yang disebabkan kebijakan pelarangan beroperasinya angkutan logistik. Kerugian yang dialami akibat pelarangan ini adalah rugi karena tidak bisa menjual dan inventory cost-nya yang meningkat.

“Kenapa? Karena harus menumpuk barang di gudang dalam waktu lama. Sementara, setiap barang yang disimpan di gudang kan ada ongkosnya. Termasuk biaya untuk orang yang mengawasi barang agar tidak rusak,” ungkapnya

Sementara, Prof Sani Susanto, Dosen dan Ketua Pusat Studi Rantai Pasok Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengatakan, pabrik AMDK itu harus beroperasi terus meskipun di saat hari-hari libur keagamaan. Menurutnya, adanya pelarangan terhadap angkutan logistik sumbu tiga ini yang diumumkan secara mendadak jelas akan sangat menyulitkan mereka.

“Jika angkutan logistiknya dibatasi, mereka pasti akan mengalami kesulitan untuk menyalurkan produk mereka ke konsumen. Hal itu bisa menyebabkan terjadi kelangkaan air minum di masyarakat. Padahal AMDK itu sudah menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini,” tuturnya.

Di sisi lain, dengan adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga tersebut, Sani juga mengatakan penyediaan stok barang ke gudang-gudang juga menjadi percuma karena barangnya tidak bisa diangkut dengan cepat ke konsumen karena hanya bisa diangkut dengan truk-truk kecil.

Sementara, ongkos penyewaan gudang harus tetap dibayar. “Ini kan penambahan cost juga bagi para pelaku industri AMDK,” katanya.

Lebih lanjut, Ekonom dari Unpar mengatakan, AMDK itu sebenarnya sudah masuk ke dalam kebutuhan pokok masyarakat. Menurutnya, pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek, kebutuhan masyarakat terhadap AMDK itu pasti akan meningkat.

“Jadi, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap sebagian moda transportasinya, pasti harganya juga bisa naik dan itu sangat merugikan masyarakat,” tuturnya.

Dia mengatakan, dampak terhadap ekonomi logistik akibat pelarangan kebijakan pelarangan terhadap angkutan logistik itu akan muncul pada dua sisi. Pertama, dampak terhadap konsumen yang akan menghadapi situasi kelangkaan barang dan ancaman kenaikan harga akibat supply-demand- nya tidak seimbang. Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memunculkan masalah stabilitas harga termasuk stabilitas politik.

“Kita perlu memahami psikologi masyarakat, ketika misalnya barang-barang yang sudah menjadi kebutuhan pokok di masyarakat seperti AMDK ini tidak tersedia di masyarakat, yang paling ekstrim kan akan muncul isu-isu sosial misalnya penjarahan dan lain-lain,” tukasnya.

Kedua, lanjutnya, dampak pada produsen, di mana kebijakan pelarangan ini akan berdampak pada operasional perusahaan. Menurutnya, yang perlu dipahami juga adalah bahwa aktivitas ekonomi itu selalu didasarkan juga terhadap penghitungan biaya tetap (fixed cost). Fixed cost itu terdiri dari biaya operasional seperti produksi, gaji pekerja dan sewa gudang.

“Biaya tetap ini kan tidak mengenal misalnya ada libur atau kebijakan pemerintah. Perusahaan tetap mengeluarkan biayanya. Tidak bisa karena adanya kebijakan pelarangan angkutan logistik itu lantas perusahaan mengurangi gaji karyawannya. Itu yang perlu dipahami,” ucapnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mempertimbangkan pengecualian angkutan logistik AMDK dalam pelarangan untuk angkutan barang selama libur-libur keagamaan. Mereka beralasan AMDK termasuk kebutuhan esensial bagi masyarakat, termasuk saat momen libur panjang.

Saat menjadi Plt. Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Krisna Ariza meminta, agar Kemenhub mempertimbangkan pelarangan angkutan logistik AMDK pada saat libur panjang agar tidak memicu terjadinya inflasi akibat kenaikan harga karena terjadinya kelangkaan barang di masyarakat.

“Perlu diantisipasi kalau kita lihat dari pengalaman sebelumnya dalam lima tahun terakhir, di mana inflasi mengalami peningkatan pada setiap periode libur panjang,” kata Krisna yang kini menjabat sebagai Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Kemendag.

Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika. Dia mengkhawatirkan adanya kelangkaan AMDK di pasaran lantaran pembatasan angkutan logistik sumbu tiga. Menurutnya, hal tersebut justru kurang efisien karena industri AMDK harus menambah armada distribusi dan cost yang jauh lebih besar.

"Yang dikhawatirkan itu untuk distribusi AMDK dalam bentuk galon, karena armadanya lebih efisien kalau pakai (kendaraan) tiga sumbu roda. Lainnya bisa pakai dua sumbu," kata Putu.

Putu menyebut Kemenperin sudah mengajukan relaksasi agar armada kendaraan bersumbu tiga yang mendistribusikan AMDK tetap bisa beroperasi. Dengan demikian, tidak akan ada kelangkaan di masyarakat.

“Kita sudah menyampaikan ke Kemenhub untuk kiranya bisa ditindaklanjuti menjadi konsentrasi, menjadi pertimbangan untuk melakukan relaksasi terhadap beberapa saja bukan semuanya, yang memang mesti disuplai dengan baik demi kebutuhan masyarakat,” ungkap Putu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Logistik Angkut...
KAI Logistik Angkut 6,8 Juta Ton Barang hingga Mei 2026, Terbanyak Batu Bara
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Perkuat Konsolidasi...
Perkuat Konsolidasi Industri AMDK dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Tekan Biaya Logistik,...
Tekan Biaya Logistik, ALDEI-ASDP Kolaborasi Perkuat Jalur Laut
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Instruksi Gubernur Sumsel...
Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Melintasi Jalan Raya Menyulitkan Rakyat
Dari Rumah ke TPA: Perbedaan...
Dari Rumah ke TPA: Perbedaan yang Jarang Disadari soal Galon
Gejolak Global Picu...
Gejolak Global Picu Kenaikan Harga Bahan Baku Kemasan, Amdatara Minta Insentif Pemerintah
Rekomendasi
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved