AMDK Diminta Dikecualikan dari Daftar Pelarangan Angkutan Logistik, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para pakar logistik, ekonom, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dikecualikan dalam kebijakan pelarangan angkutan logistik pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek. Mereka berasumsi AMDK ini sudah termasuk ke dalam kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini.
Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Dodi Permadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya mendata terlebih dulu berapa besar kebutuhan suatu daerah terhadap AMDK pada setiap momen-momen libur besar keagamaan di daerah-daerah sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan.
“Ini kan bisa menyebabkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah yang mungkin banyak membutuhkan AMDK ini,” katanya.
Pakar Logistik lainnya dari ULBI, Agus Purnomo menambahkan, angkutan logistik bagi perusahaan AMDK itu hanya dibutuhkan dari pabrik ke gudang penyimpanan serta konsumen. “Jadi jika diberlakukan pelarangan, otomatis produk AMDK yang ada di pabrik tidak bisa diangkut, begitu juga yang ada di gudang tidak bisa dikirim ke para konsumen,” ujarnya.
Katanya, perusahaan AMDK bisa kehilangan opportunity cost yang disebabkan kebijakan pelarangan beroperasinya angkutan logistik. Kerugian yang dialami akibat pelarangan ini adalah rugi karena tidak bisa menjual dan inventory cost-nya yang meningkat.
“Kenapa? Karena harus menumpuk barang di gudang dalam waktu lama. Sementara, setiap barang yang disimpan di gudang kan ada ongkosnya. Termasuk biaya untuk orang yang mengawasi barang agar tidak rusak,” ungkapnya
Sementara, Prof Sani Susanto, Dosen dan Ketua Pusat Studi Rantai Pasok Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengatakan, pabrik AMDK itu harus beroperasi terus meskipun di saat hari-hari libur keagamaan. Menurutnya, adanya pelarangan terhadap angkutan logistik sumbu tiga ini yang diumumkan secara mendadak jelas akan sangat menyulitkan mereka.
“Jika angkutan logistiknya dibatasi, mereka pasti akan mengalami kesulitan untuk menyalurkan produk mereka ke konsumen. Hal itu bisa menyebabkan terjadi kelangkaan air minum di masyarakat. Padahal AMDK itu sudah menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini,” tuturnya.
Di sisi lain, dengan adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga tersebut, Sani juga mengatakan penyediaan stok barang ke gudang-gudang juga menjadi percuma karena barangnya tidak bisa diangkut dengan cepat ke konsumen karena hanya bisa diangkut dengan truk-truk kecil.
Sementara, ongkos penyewaan gudang harus tetap dibayar. “Ini kan penambahan cost juga bagi para pelaku industri AMDK,” katanya.
Lebih lanjut, Ekonom dari Unpar mengatakan, AMDK itu sebenarnya sudah masuk ke dalam kebutuhan pokok masyarakat. Menurutnya, pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek, kebutuhan masyarakat terhadap AMDK itu pasti akan meningkat.
“Jadi, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap sebagian moda transportasinya, pasti harganya juga bisa naik dan itu sangat merugikan masyarakat,” tuturnya.
Dia mengatakan, dampak terhadap ekonomi logistik akibat pelarangan kebijakan pelarangan terhadap angkutan logistik itu akan muncul pada dua sisi. Pertama, dampak terhadap konsumen yang akan menghadapi situasi kelangkaan barang dan ancaman kenaikan harga akibat supply-demand- nya tidak seimbang. Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memunculkan masalah stabilitas harga termasuk stabilitas politik.
“Kita perlu memahami psikologi masyarakat, ketika misalnya barang-barang yang sudah menjadi kebutuhan pokok di masyarakat seperti AMDK ini tidak tersedia di masyarakat, yang paling ekstrim kan akan muncul isu-isu sosial misalnya penjarahan dan lain-lain,” tukasnya.
Kedua, lanjutnya, dampak pada produsen, di mana kebijakan pelarangan ini akan berdampak pada operasional perusahaan. Menurutnya, yang perlu dipahami juga adalah bahwa aktivitas ekonomi itu selalu didasarkan juga terhadap penghitungan biaya tetap (fixed cost). Fixed cost itu terdiri dari biaya operasional seperti produksi, gaji pekerja dan sewa gudang.
“Biaya tetap ini kan tidak mengenal misalnya ada libur atau kebijakan pemerintah. Perusahaan tetap mengeluarkan biayanya. Tidak bisa karena adanya kebijakan pelarangan angkutan logistik itu lantas perusahaan mengurangi gaji karyawannya. Itu yang perlu dipahami,” ucapnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mempertimbangkan pengecualian angkutan logistik AMDK dalam pelarangan untuk angkutan barang selama libur-libur keagamaan. Mereka beralasan AMDK termasuk kebutuhan esensial bagi masyarakat, termasuk saat momen libur panjang.
Saat menjadi Plt. Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Krisna Ariza meminta, agar Kemenhub mempertimbangkan pelarangan angkutan logistik AMDK pada saat libur panjang agar tidak memicu terjadinya inflasi akibat kenaikan harga karena terjadinya kelangkaan barang di masyarakat.
“Perlu diantisipasi kalau kita lihat dari pengalaman sebelumnya dalam lima tahun terakhir, di mana inflasi mengalami peningkatan pada setiap periode libur panjang,” kata Krisna yang kini menjabat sebagai Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Kemendag.
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika. Dia mengkhawatirkan adanya kelangkaan AMDK di pasaran lantaran pembatasan angkutan logistik sumbu tiga. Menurutnya, hal tersebut justru kurang efisien karena industri AMDK harus menambah armada distribusi dan cost yang jauh lebih besar.
"Yang dikhawatirkan itu untuk distribusi AMDK dalam bentuk galon, karena armadanya lebih efisien kalau pakai (kendaraan) tiga sumbu roda. Lainnya bisa pakai dua sumbu," kata Putu.
Putu menyebut Kemenperin sudah mengajukan relaksasi agar armada kendaraan bersumbu tiga yang mendistribusikan AMDK tetap bisa beroperasi. Dengan demikian, tidak akan ada kelangkaan di masyarakat.
“Kita sudah menyampaikan ke Kemenhub untuk kiranya bisa ditindaklanjuti menjadi konsentrasi, menjadi pertimbangan untuk melakukan relaksasi terhadap beberapa saja bukan semuanya, yang memang mesti disuplai dengan baik demi kebutuhan masyarakat,” ungkap Putu.
Pakar Logistik dari Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI), Dodi Permadi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seharusnya mendata terlebih dulu berapa besar kebutuhan suatu daerah terhadap AMDK pada setiap momen-momen libur besar keagamaan di daerah-daerah sebelum mengeluarkan kebijakan pelarangan.
“Ini kan bisa menyebabkan kelangkaan barang tersebut di sejumlah daerah yang mungkin banyak membutuhkan AMDK ini,” katanya.
Pakar Logistik lainnya dari ULBI, Agus Purnomo menambahkan, angkutan logistik bagi perusahaan AMDK itu hanya dibutuhkan dari pabrik ke gudang penyimpanan serta konsumen. “Jadi jika diberlakukan pelarangan, otomatis produk AMDK yang ada di pabrik tidak bisa diangkut, begitu juga yang ada di gudang tidak bisa dikirim ke para konsumen,” ujarnya.
Katanya, perusahaan AMDK bisa kehilangan opportunity cost yang disebabkan kebijakan pelarangan beroperasinya angkutan logistik. Kerugian yang dialami akibat pelarangan ini adalah rugi karena tidak bisa menjual dan inventory cost-nya yang meningkat.
“Kenapa? Karena harus menumpuk barang di gudang dalam waktu lama. Sementara, setiap barang yang disimpan di gudang kan ada ongkosnya. Termasuk biaya untuk orang yang mengawasi barang agar tidak rusak,” ungkapnya
Sementara, Prof Sani Susanto, Dosen dan Ketua Pusat Studi Rantai Pasok Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengatakan, pabrik AMDK itu harus beroperasi terus meskipun di saat hari-hari libur keagamaan. Menurutnya, adanya pelarangan terhadap angkutan logistik sumbu tiga ini yang diumumkan secara mendadak jelas akan sangat menyulitkan mereka.
“Jika angkutan logistiknya dibatasi, mereka pasti akan mengalami kesulitan untuk menyalurkan produk mereka ke konsumen. Hal itu bisa menyebabkan terjadi kelangkaan air minum di masyarakat. Padahal AMDK itu sudah menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat saat ini,” tuturnya.
Di sisi lain, dengan adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga tersebut, Sani juga mengatakan penyediaan stok barang ke gudang-gudang juga menjadi percuma karena barangnya tidak bisa diangkut dengan cepat ke konsumen karena hanya bisa diangkut dengan truk-truk kecil.
Sementara, ongkos penyewaan gudang harus tetap dibayar. “Ini kan penambahan cost juga bagi para pelaku industri AMDK,” katanya.
Lebih lanjut, Ekonom dari Unpar mengatakan, AMDK itu sebenarnya sudah masuk ke dalam kebutuhan pokok masyarakat. Menurutnya, pada setiap hari-hari besar keagamaan seperti Lebaran, Nataru, dan Imlek, kebutuhan masyarakat terhadap AMDK itu pasti akan meningkat.
“Jadi, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap sebagian moda transportasinya, pasti harganya juga bisa naik dan itu sangat merugikan masyarakat,” tuturnya.
Dia mengatakan, dampak terhadap ekonomi logistik akibat pelarangan kebijakan pelarangan terhadap angkutan logistik itu akan muncul pada dua sisi. Pertama, dampak terhadap konsumen yang akan menghadapi situasi kelangkaan barang dan ancaman kenaikan harga akibat supply-demand- nya tidak seimbang. Menurutnya, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memunculkan masalah stabilitas harga termasuk stabilitas politik.
“Kita perlu memahami psikologi masyarakat, ketika misalnya barang-barang yang sudah menjadi kebutuhan pokok di masyarakat seperti AMDK ini tidak tersedia di masyarakat, yang paling ekstrim kan akan muncul isu-isu sosial misalnya penjarahan dan lain-lain,” tukasnya.
Kedua, lanjutnya, dampak pada produsen, di mana kebijakan pelarangan ini akan berdampak pada operasional perusahaan. Menurutnya, yang perlu dipahami juga adalah bahwa aktivitas ekonomi itu selalu didasarkan juga terhadap penghitungan biaya tetap (fixed cost). Fixed cost itu terdiri dari biaya operasional seperti produksi, gaji pekerja dan sewa gudang.
“Biaya tetap ini kan tidak mengenal misalnya ada libur atau kebijakan pemerintah. Perusahaan tetap mengeluarkan biayanya. Tidak bisa karena adanya kebijakan pelarangan angkutan logistik itu lantas perusahaan mengurangi gaji karyawannya. Itu yang perlu dipahami,” ucapnya.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mempertimbangkan pengecualian angkutan logistik AMDK dalam pelarangan untuk angkutan barang selama libur-libur keagamaan. Mereka beralasan AMDK termasuk kebutuhan esensial bagi masyarakat, termasuk saat momen libur panjang.
Saat menjadi Plt. Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Krisna Ariza meminta, agar Kemenhub mempertimbangkan pelarangan angkutan logistik AMDK pada saat libur panjang agar tidak memicu terjadinya inflasi akibat kenaikan harga karena terjadinya kelangkaan barang di masyarakat.
“Perlu diantisipasi kalau kita lihat dari pengalaman sebelumnya dalam lima tahun terakhir, di mana inflasi mengalami peningkatan pada setiap periode libur panjang,” kata Krisna yang kini menjabat sebagai Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Kemendag.
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika. Dia mengkhawatirkan adanya kelangkaan AMDK di pasaran lantaran pembatasan angkutan logistik sumbu tiga. Menurutnya, hal tersebut justru kurang efisien karena industri AMDK harus menambah armada distribusi dan cost yang jauh lebih besar.
"Yang dikhawatirkan itu untuk distribusi AMDK dalam bentuk galon, karena armadanya lebih efisien kalau pakai (kendaraan) tiga sumbu roda. Lainnya bisa pakai dua sumbu," kata Putu.
Putu menyebut Kemenperin sudah mengajukan relaksasi agar armada kendaraan bersumbu tiga yang mendistribusikan AMDK tetap bisa beroperasi. Dengan demikian, tidak akan ada kelangkaan di masyarakat.
“Kita sudah menyampaikan ke Kemenhub untuk kiranya bisa ditindaklanjuti menjadi konsentrasi, menjadi pertimbangan untuk melakukan relaksasi terhadap beberapa saja bukan semuanya, yang memang mesti disuplai dengan baik demi kebutuhan masyarakat,” ungkap Putu.
(akr)