MNC Finance Catatkan Pertumbuhan Pembiayaan 20% di Awal Maret 2024
Jum'at, 22 Maret 2024 - 20:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: MNC Finance Imbau Debitur Datangi Kantor Cabang Jika Terkendala Bayar Angsuran
Sebelumnya terdapat salah satu debitur MNC Finance yang terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain. Motifnya, pelaku kesulitan untuk membayar angsuran dari pinjaman yang sebelumnya sudah dilakukan.
Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Sedangkan untuk Debitur PT MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagai mana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.
"Kami sangat menghimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," pungkas Gabriel.
Sebelumnya terdapat salah satu debitur MNC Finance yang terbukti melakukan tindak pidana mengalihkan 1 unit mobil Daihatsu Terios yang menjadi objek jaminan fidusia di PT MNC Finance kepada pihak lain. Motifnya, pelaku kesulitan untuk membayar angsuran dari pinjaman yang sebelumnya sudah dilakukan.
Atas kejadian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama 1 (satu) Tahun 5 (Lima ) Bulan Penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Sedangkan untuk Debitur PT MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama 5 (Lima) Bulan Kurungan, sebagai mana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.
"Kami sangat menghimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," pungkas Gabriel.
(nng)
Lihat Juga :