Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Minggu, 24 Maret 2024 - 11:00 WIB
loading...
Bea Cukai buka suara soal aturan lapor barang bawaan saat ke luar negeri yang banyak dikritik masyarakat. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Aturan wajib lapor dan persetujuan kapasitas barang bawaan masyarakat saat ke luar negeri mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Dalam aturan itu, penumpang diwajibkan melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.
Merespons kritikan masyarakat tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri ini telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203.
Baca Juga: Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Kepala Bea Cukai Soetta: Importir Perhatikan!
Namun, jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, kewajiban ini bersifat opsional alias tak wajib. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," ungkap Nirwala melalui keterangan pers, dikutip Minggu (24/3/2024).
Merespons kritikan masyarakat tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri ini telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203.
Baca Juga: Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi, Kepala Bea Cukai Soetta: Importir Perhatikan!
Namun, jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, kewajiban ini bersifat opsional alias tak wajib. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.
"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," ungkap Nirwala melalui keterangan pers, dikutip Minggu (24/3/2024).
Lihat Juga :