Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai

Minggu, 24 Maret 2024 - 11:00 WIB
loading...
Aturan Lapor Barang Bawaan ke Luar Negeri Dikritik, Ini Penjelasan Bea Cukai
Bea Cukai buka suara soal aturan lapor barang bawaan saat ke luar negeri yang banyak dikritik masyarakat. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Aturan wajib lapor dan persetujuan kapasitas barang bawaan masyarakat saat ke luar negeri mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Dalam aturan itu, penumpang diwajibkan melapor ke Pos Bea dan Cukai yang berada di terminal kedatangan sebelum menuju ke terminal keberangkatan.

Merespons kritikan masyarakat tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan bahwa regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri ini telah berlaku sejak 2017 melalui PMK Nomor 203.



Namun, jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, kewajiban ini bersifat opsional alias tak wajib. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mempermudah pelayanan penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri, kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

"Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim," ungkap Nirwala melalui keterangan pers, dikutip Minggu (24/3/2024).

Menurut dia, kebijakan itu untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri seperti mengikuti perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan lain yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri.



Dengan mendaftarkan barang bawaan kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan sebelumnya, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia.

"Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," jelasnya.

Nirmala menegaskan, pihak Bea dan Cukai selalu mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha. Hal itu, tegas dia, menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4531 seconds (0.1#10.140)