Buruh Jabar Tuntut Kenaikan UMK 2019 Sebesar 25%

Selasa, 16 Oktober 2018 - 13:27 WIB
Buruh Jabar Tuntut Kenaikan UMK 2019 Sebesar 25%
Buruh Jabar Tuntut Kenaikan UMK 2019 Sebesar 25%
A A A
BANDUNG - Buruh di Jawa Barat (Jabar) menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2019 sebesar 25% dari ketetapan upah kota/kabupaten 2018. Kenaikan tersebut didasarkan pada pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan UMK 2019 berdasarkan pasal 88 Ayat 4 UU No 13 tahun 2003.

"Pemerintah harus menentukan upah minimum berdasarkan hidup layak atau KHL dan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Hasil hitungan kami berdasarkan UU No 13 tahun 2003, kenaikan UMK tahun depan minimal 25%," kata Roy di Bandung, Selasa (16/10/2018).

Sebagai informasi, UMK Kota Bandung 2018 sebesar Rp3.091.345. Disusul Kabupaten Bandung Rp2.678.028, Kabupaten Bandung Barat Rp2.683.277, dan Kota Cimahi Rp2.678.028. Bila tuntutan kenaikan UMK 25% disetujui, maka rata-rata kenaikan UMK sekitar Rp750.000.

Lebih lanjut Roy menuntut, gubernur baru mau membuat terobosan, dengan menggunakan payung hukum sesuai UU. Gubernur diminta tidak menggunakan PP No. 78, karena aturan tersebut menghilangkan komponen KHL dan produktivitas, dan hanya ada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Bila gubernur mengacu pada PP, maka kenaikan upah hanya pada kisaran 8,03%. Dengan dasar perhitungan kenaikan 2,88% inflasi dan 5,15% pertumbuhan ekonomi. Sementara hitungan tersebut bersifat nasional bukan daerah.

"Kalau lihat pemerintah, hanya naik 8,03%. Itu tidak adil dan tidak layak. Karena yang dipakai pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan UMK ada di daerah. Sementara setiap kota berbeda-beda inflasi dan ekonominya. Nah ini tidak adil," cetusnya.

Roy mengatakan pihaknya sangat berharap Ridwan Kamil bisa menyejahterakan buruh di Jabar dan berpegang pada aturan hukum. "Jangan takut melanggar PP, tapi takut bila melanggar UU. Karena secara derajat hukum, UU lebih tinggi," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6674 seconds (0.1#10.140)