Aturan Bea Masuk Keramik Impor Disambut Baik Pelaku Industri

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 12:43 WIB
Aturan Bea Masuk Keramik Impor Disambut Baik Pelaku Industri
Aturan Bea Masuk Keramik Impor Disambut Baik Pelaku Industri
A A A
JAKARTA - Pelaku usaha di industri keramik menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Barang Ubin Keramik, pada 19 September 2018 lalu. Dengan adanya PMK ini memperlebar ruang produsen keramik dalam negeri untuk bisa menggenjot penjualannya.

Marketing Manager PT Saranagriya Lestari Keramik, Susan Anindita, mengatakan, produsen keramik dalam negeri diuntungkan dengan aturan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.973/M-DAG/SD/8/2018 tersebut. Menurutnya ruang bagi produk impor keramik yang selama ini membanjiri pasar secara perlahan dapat ditekan. Hal ini diyakini akan mampu meningkatkan pangsa pasar bagi produsen lokal seperti PT Saranagriya Lestari Keramik yang memproduksi Milan Keramik.

"Ini membantu, ini salah satu cara untuk bisa membatasi barang impor masuk ke Indonesia," kata Susan kepada awak media di Galeri Milan Keramik, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).

Dalam ketentuan itu, tarif BMTP yang dikenakan yaitu Periode tahun pertama mulai 12 Oktober 2018 - 11 Oktober 2019) sebesar 23 persen. Kemudian untuk periode tahun kedua yaitu 12 Oktober 2019 - 11 Oktober 2020 sebesar 21 persen. Dan untuk periode tahun ketiga yaitu 12 Oktober 2020 - 11 Oktober 2021 sebesar 19 persen.

Penerapan BMTP ini diberlakukan terhadap produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, selain dari barang subpos 6907.30 dan 6907.40, yang area permukaan terluasnya dapat menutupi bujur sangkar dengan sisi 7 cm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif.

Meski menyambut baik, namun Susan menyatakan hal itu tidak cukup untuk dapat serta merta mengatasi persoalan membanjirnya produk keramik impor. Menurutnya diperlukan upaya lanjutan dan bauran kebijakan pemerintah untuk mendorong industri keramik dalam negeri lebih berkembang.

"Ini hanya salah satu aja tapi kalau harga gas tidak disupport pemerintah ya jatuhnya sama juga. Poinnya kita ingin jadi tuan rumah di negara sendiri. Ini (PMK) membantu tapi belum bisa maksimal 100%," pungkas Susan.

Milan Tiles siap bersaing dengan produk luar negeri. Ditambah lagi dengan kemudahan layanan purna jual yang jauh lebih mudah dijangkau oleh para konsumen lokal jika dibandingkan dengan produk luar negeri, yang bahkan tidak memiliki kantor representatif di Indonesia.

Hal ini kembali direfleksikan dengan banyaknya permintaan untuk melakukan ekspor keluar negeri, seperti Malaysia, Thailand, Korea, Australia, Dubai, dan masih banyak lagi lainnya.

Milan Tiles, selaku produsen keramik di Indonesia, mendukung gerakan pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri, antara lain melalui pemberlakuan SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan meningkatkan kualitas produk Milan Tiles, tidak hanya setara tetapi lebih baik dari pada kualitas produk luar negeri yang dimpor masuk ke Indonesia. Dengan konsistensi kualitas dan inovasi yang berkesinambungan sebagai nilai tambah, Milan Tiles akan siap bersaing di pasar internasional.

Tahun ini, Milan Tiles memperkenalkan 3 efek spesial yang ada di koleksi HABITAT GRESS, yaitu PEARL Effect (efek kilau mutiara di atas keramik satin, TINKERBELL Effect (efek serbuk berkilauan untuk menambah dimensi pada keramik), dan GLAM Effect (efek yang memberikan hasil akhir glamor dan mewah).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4304 seconds (0.1#10.140)