Asaki Pertanyakan Perpanjangan Aturan Safeguard yang Belum Keluar

Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:31 WIB
loading...
Asaki Pertanyakan Perpanjangan Aturan Safeguard yang Belum Keluar
Industri keramik menanti perpanjangan aturan safeguard. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait keberlanjutan aturan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan soal perpanjangan safeguard . Pasalnya, sejak awal April 2021, Asaki sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan safeguard melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Sampai pagi ini Asaki belum menerima informasi PMK perpanjangan safeguard. Nah ini tentu cukup kita sayangkan. Padahal dari kami sudah mengantisipasi dari jauh hari,” ujarnya dalam diskusi Market Review di IDX Channel, Selasa (12/10/2021).



Kendati demikian, Edy sangat mengapresiasi KPPI yang telah gerak cepat dalam memproses ajuan Asaki. Pada awal Mei 2021, KPPI sudah mulai mengumumkan dimulainya penyelidikan perpanjangan safeguard dan terus berlanjut hingga pada akhir Mei sudah mulai public hiring.

“Asaki sudah mengirimkan surat permohonan perpanjangan ini, dan kami menghargai gerak cepat KPPI. Awal Mei KPPI sudah mulai mengumumkan dimulainya penyelidikan perpanjangan ini dan berlanjut terus sampai di akhir Mei mulai public hiring,” terangnya.

Namun, yang disayangkan oleh Ketum Asaki, hingga hari ini, Selasa (12/10/2021) Menteri Keuangan Sri Mulyani belum menandatangani persetujuan perpanjangan safeguard.

Padahal, Edy bilang berdasarkan informasi yang diterima Asaki, KPPI melalui Menteri Perdagangan (Mendag) telah mengirimkan surat rekomendasi perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk tiga tahun ke depan kepada Menteri Keuangan sejak Agustus 2021.

“Terakhir kami dapat informasi bahwa pada Agustus 2021, Kementerian Perdagangan sudah mengirimkan surat, yaitu persetujuan perpanjangan safeguard kepada Menteri Keuangan. Namun, hingga hari ini kami melihat belum ditandatangani,” jelas dia.

Safeguard merupakan tindakan pengamanan darurat untuk menjaga pasar domestik dari luapan jumlah produk impor yang tidak terduga, dan tentunya mengancam industri dalam negeri.



Pemberlakuan safeguard keramik sebelumnya diatur sejak 2018 hingga Oktober 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.119/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik.

Kementerian Keuangan kemudian merevisi beleid tersebut menjadi PMK No.111/2020 yang mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP sesuai aturan sebelumnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)