Belum Ada Aturannya, Kemnaker: THR Bagi Ojol Bersifat Imbauan

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:26 WIB
loading...
Belum Ada Aturannya,...
Kemnaker memastikan bahwa pemberian THR bagi pekerja berstatus kemitraan hanya bersifat imbauan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring alias ojek online (ojol) baru bersifat imbauan. Tak harus berupa uang, jenis dan mekanisme pemberian THR pun diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

Hal itu terungkapkan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan tersebut.

Baca Juga: Soal THR ke Mitra Driver, Begini Kata Aplikator Ojol

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib. Kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator yang telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," tuturnya.

Terkait dengan THR bagi pekerja yang berstatus mitra, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada kesempatan yang sama mengatakan tengah menyiapkan aturan baru, termasuk juga mengenai perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan, seperti para kurir dan pengemudi ojek online.

Ida mengatakan, hingga kini memang belum ada aturan tentang pekerjaan dengan status kemitran. "Maka tadi komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk di dalamnya aturan pemberian THR bagi pengemudi ojek online," ujarnya.

Baca Juga: Pemburu Harta Karun Temukan Emas Terbesar di Inggris

Komisi IX, kata dia, meminta hal itu secara eksplisit disebut. Ida mengatakan, sejatinya, aturan soal THR ini berada dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan, pemberian THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT dan PKWTT. Kalau pekerja dengan status kemitraan tidak masuk ranah aturan ini," paparnya.

Karena itu, kata dia, Kemnaker, akan membuat regulasi lengkap tentang perlindungan pekerja dengan status kemitraan, tidak hanya terkait persoalan THR-nya saja, tapi juga pengaturan lainnya semisal jaminan sosial dan lainnya. Namun, Ida mengakui bahwa aturan tersebut tidak akan terealisasi pada tahun ini.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved