Cara Menghitung THR Karyawan yang Kerja di Bawah 12 Bulan

Jum'at, 29 Maret 2024 - 07:46 WIB
loading...
A A A
Pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara, pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya. Rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan: Masa kerja : 12 x upah selama satu bulan

Sebagai contoh, pekerja kontrak selama 6 bulan. Dia memiliki upah sebesar Rp6 juta setiap bulannya maka jumlah THR yang akan diterimanya adalah 6:12 x Rp6 juta = Rp3 juta. Adapun untuk pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance juga berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Pekerja lepas yang bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara, pekerja lepas yang bekerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR sebesar upah satu bulan dihitung rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Misalnya, pekerja lepas selama 3 bulan menerima upah Rp4 juta pada Januari, Rp5 juta pada Februari, dan Rp4,5 juta pada Maret dengan demikian THR yang akan diterima rata-rata upah setiap bulan Rp4,5 juta.

Baca Juga: Belum Ada Aturannya, Kemnaker: THR Bagi Ojol Bersifat Imbauan

Sebagai informasi, pekerja yang besaran upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang menetapkan THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan maka nilai THR keagamaan wajib dibayarkan sesuai ketentuan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Tegakkan Integritas,...
Tegakkan Integritas, TASPEN Tegaskan Komitmen Anti Gratifikasi Jelang Idulfitri 1447 H
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Rekomendasi
Terungkap! Hak Asuh...
Terungkap! Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ternyata Belum Diputus Pengadilan
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Berita Terkini
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved