Belum Ada Aturannya, Kemnaker: THR Bagi Ojol Bersifat Imbauan

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:26 WIB
loading...
Belum Ada Aturannya,...
Kemnaker memastikan bahwa pemberian THR bagi pekerja berstatus kemitraan hanya bersifat imbauan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring alias ojek online (ojol) baru bersifat imbauan. Tak harus berupa uang, jenis dan mekanisme pemberian THR pun diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

Hal itu terungkapkan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan tersebut.

Baca Juga: Soal THR ke Mitra Driver, Begini Kata Aplikator Ojol

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib. Kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator yang telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," tuturnya.

Terkait dengan THR bagi pekerja yang berstatus mitra, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada kesempatan yang sama mengatakan tengah menyiapkan aturan baru, termasuk juga mengenai perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan, seperti para kurir dan pengemudi ojek online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Grab Indonesia Tutup...
Grab Indonesia Tutup Program Langganan Akses Hemat untuk Driver GrabBike
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Ungkap Risiko, MODANTARA...
Ungkap Risiko, MODANTARA Minta Batas Potongan Platform 8% Ditinjau Kembali
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
AS Serukan Korut Denuklirisasi,...
AS Serukan Korut Denuklirisasi, Adik Kim Jong-un: Mimpi Usang!
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved