Belum Ada Aturannya, Kemnaker: THR Bagi Ojol Bersifat Imbauan

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:26 WIB
loading...
Belum Ada Aturannya,...
Kemnaker memastikan bahwa pemberian THR bagi pekerja berstatus kemitraan hanya bersifat imbauan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring alias ojek online (ojol) baru bersifat imbauan. Tak harus berupa uang, jenis dan mekanisme pemberian THR pun diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

Hal itu terungkapkan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan tersebut.



"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib. Kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator yang telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadan ini," tuturnya.

Terkait dengan THR bagi pekerja yang berstatus mitra, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada kesempatan yang sama mengatakan tengah menyiapkan aturan baru, termasuk juga mengenai perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan, seperti para kurir dan pengemudi ojek online.

Ida mengatakan, hingga kini memang belum ada aturan tentang pekerjaan dengan status kemitran. "Maka tadi komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyiapkan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk di dalamnya aturan pemberian THR bagi pengemudi ojek online," ujarnya.



Komisi IX, kata dia, meminta hal itu secara eksplisit disebut. Ida mengatakan, sejatinya, aturan soal THR ini berada dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan, pemberian THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT dan PKWTT. Kalau pekerja dengan status kemitraan tidak masuk ranah aturan ini," paparnya.

Karena itu, kata dia, Kemnaker, akan membuat regulasi lengkap tentang perlindungan pekerja dengan status kemitraan, tidak hanya terkait persoalan THR-nya saja, tapi juga pengaturan lainnya semisal jaminan sosial dan lainnya. Namun, Ida mengakui bahwa aturan tersebut tidak akan terealisasi pada tahun ini.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Mulai Cairkan THR bagi Nasabah Pensiunan
THR Ojol Bersyarat 9...
THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
Berharap THR Jadi Pendongkrak...
Berharap THR Jadi Pendongkrak Ekonomi Nasional
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
Rekomendasi
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
Trump Dukung Penuh Tindakan...
Trump Dukung Penuh Tindakan Brutal Israel di Gaza
Lemkapi Minta Tak Ada...
Lemkapi Minta Tak Ada Fitnah pada 3 Anggota Polisi di Way Kanan yang Tewas Ditembak
Berita Terkini
Prudential Syariah Beri...
Prudential Syariah Beri Asuransi Gratis bagi 100 Pengemudi Ojol Perempuan
5 jam yang lalu
Serambi MyPertamina...
Serambi MyPertamina Siap Layani Pemudik Istirahat di Jalur Mudik
5 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Libatkan 380.000 Nasabah dalam Program Tiga Pilar Mantap
5 jam yang lalu
16 Hari Setop Beroperasi...
16 Hari Setop Beroperasi Selama Mudik, Pengusaha Truk Bisa Rugi Triliunan
6 jam yang lalu
Presiden Direktur MNC...
Presiden Direktur MNC Life Risye Dillianti Didapuk Jadi Wakil Ketua Umum AFTECH
6 jam yang lalu
Bos MNC Life Jadi Wakil...
Bos MNC Life Jadi Wakil Ketua Umum VI AFTECH, Pandu Sjahrir: Bisa Dorong Inovasi
7 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati, Ini 5 Efek...
Hati-hati, Ini 5 Efek Puasa Tanpa Sahur bagi Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved