BRI Terima Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menerima baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19, Minggu (31/3/2024).
Melalui siaran persnya, OJK mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
OJK menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.
Terkait dengan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19 tersebut disambut baik oleh BRI. Direktur Utama BRI yang juga merupakan Ketua Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) Sunarso mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut terbukti telah mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama menghadapi pandemi Covid-19 yang mulai meluas di Indonesia pada 2020.
Perseroan mengungkapkan, secara internal BRI sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.
“BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespon berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid-19 padaMaret 2024, di mana BRI telah menyiapkan soft landing strategy. Kami optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum,” tuturnya.
Di sisi lain, sebagai antisipasi risiko, BRI juga tetap mengimbangi dengan melakukan pencadangan yang memadai. Hingga akhir Desember 2022 tercatat NPL Coverage BRI berada di level 305,73 persen.
Cadangan tersebut digunakan untuk melakukan penghapusbukuan kredit UMKM yang benar-benar sudah tidak bisa direstrukturisasi lagi. Sehingga, pada Desember 2023 NPL Coverage turun di level 229,09 persen, namun cadangan tersebut masih sangat memadai apabila terjadi pemburukan.
Melalui siaran persnya, OJK mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
OJK menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan tersebut. Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.
Terkait dengan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terdampak Covid-19 tersebut disambut baik oleh BRI. Direktur Utama BRI yang juga merupakan Ketua Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) Sunarso mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut terbukti telah mampu menyelamatkan sebagian besar bisnis UMKM selama menghadapi pandemi Covid-19 yang mulai meluas di Indonesia pada 2020.
Perseroan mengungkapkan, secara internal BRI sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.
“BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespon berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid-19 padaMaret 2024, di mana BRI telah menyiapkan soft landing strategy. Kami optimistis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum,” tuturnya.
Di sisi lain, sebagai antisipasi risiko, BRI juga tetap mengimbangi dengan melakukan pencadangan yang memadai. Hingga akhir Desember 2022 tercatat NPL Coverage BRI berada di level 305,73 persen.
Cadangan tersebut digunakan untuk melakukan penghapusbukuan kredit UMKM yang benar-benar sudah tidak bisa direstrukturisasi lagi. Sehingga, pada Desember 2023 NPL Coverage turun di level 229,09 persen, namun cadangan tersebut masih sangat memadai apabila terjadi pemburukan.