BRI Terima Baik Keputusan OJK Hentikan Kebijakan Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19

Senin, 01 April 2024 - 15:21 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, pada pertengahan Februari 2024, Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, perseroan telah mencatatkan penyusutan nilai kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi. Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp54,5 triliun dari Rp107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

“Apabila dihitung dari puncaknya, sebesar Rp210 triliun itu sudah keluar dari status restrukturisasi, sehingga sekarangoutstanding-nya tinggal Rp54 triliun,” kata Sunarso.

Sunarso pun menyebut sejak awal pandemi terjadi, BRI telah mengambil langkah strategis untuk melakukan penyelamatan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peranan krusial terhadap perekonomian Indonesia.

Tercatat, UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyediakan 99 persen lapangan kerja di Indonesia.

Terjadinya pandemi Covid-19 memberi tekanan berat bagi pelaku UMKM karena mereka tidak dapat melakukan aktivitas ekonomi. Fokus BRI dalam memberdayakan dan membangkitkan aktivitas pelaku UMKM pada saat pandemi tersebut menjadi motor kinerja keuangan BRI pada saat itu.
(skr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)