Skema Power Wheeling Dinilai Berisiko Rugikan Negara
Senin, 01 April 2024 - 19:53 WIB
loading...
Power wheeling dinilai sebagai skema liberalisasi ketenagalistrikan yang berisiko merugikan negara. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Power wheeling dinilai sebagai skema liberalisasi ketenagalistrikan yang berisiko merugikan negara. Power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau independent power producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat melalui jaringan transmisi milik negara.
"Liberalisasi ketenagalistrikan berupa power wheeling itu melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara," kata pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam pernyatannya, dikutip Senin (1/4/2024).
Baca Juga: ESDM Ungkap Alasan Hapus Mekanisme Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap
Fahmy menjelaskan power wheeling merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Lagi pula pola unbundling tersebut bahkan sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu direvisi dengan menghilangkan pasal unbundling. “Selain bertentangan dengan UUD dan keputusan MK, Kementerian Keuangan juga pernah menolak tegas karena membebani fiskal negara. Dalam hal ini subsidi energi pasti membengkak,” tambah Fahmy.
"Liberalisasi ketenagalistrikan berupa power wheeling itu melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara," kata pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi dalam pernyatannya, dikutip Senin (1/4/2024).
Baca Juga: ESDM Ungkap Alasan Hapus Mekanisme Ekspor-Impor Listrik PLTS Atap
Fahmy menjelaskan power wheeling merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Lagi pula pola unbundling tersebut bahkan sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui keputusan Nomor 111/PUU-XIII/2015, MK memutuskan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945. Lalu UU itu direvisi dengan menghilangkan pasal unbundling. “Selain bertentangan dengan UUD dan keputusan MK, Kementerian Keuangan juga pernah menolak tegas karena membebani fiskal negara. Dalam hal ini subsidi energi pasti membengkak,” tambah Fahmy.
Lihat Juga :