Industri Pengolahan Mampu Jaga Pertumbuhan 4,69% di 2023

Selasa, 02 April 2024 - 12:18 WIB
loading...
Industri Pengolahan...
Industri pengolahan mampu menjaga pertumbuhan di 2023. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Di tengah perekonomian global yang masih lesu, industri pengolahan di Indonesia mampu menjaga pertumbuhan sebesar 4,69% di 2023. Peningkatan ini tercermin dalam berbagai indikator, termasuk PMI (Purchasing Manager's Index) manufaktur yang terus ekspansif selama 31 bulan berturut-turut, mencapai 54,2 pada Maret 2024 serta Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang mencapai 53,05 pada bulan yang sama.

Sebaliknya, negara-negara ASEAN lainnya seperti Malaysia dan Thailand masih mengalami kontraksi dengan PMI Manufaktur masing-masing pada level 49,5 dan 45,3. Pertumbuhan ini sejalan dengan tren peningkatan produktivitas industri baja sejak 2020. Konsumsi baja nasional diperkirakan akan mencapai 18,3 juta ton pada tahun 2024, tumbuh sebesar 5,2%, didorong oleh berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi global, investasi infrastruktur pemerintah, dan pertumbuhan sektor-sektor industri pengguna baja.

Baca Juga: Industri Pengolahan Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di 2023

Dukungan terhadap industri logam dasar dan barang logam bukan mesin juga terlihat dari pertumbuhan masing-masing sebesar 14,17% dan 23,63% (yoy) pada tahun 2023.Kementerian Perindustrian berupaya meningkatkan daya saing industri logam nasional melalui kebijakan yang tepat.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor hilir industri logam diharapkan memberikan added value serta multiplier effect bagi peningkatan daya saing ekonomi bangsa. Produk-produk kitchen appliances berbasis logam masuk kepada sektor hilir industri logam yang langsung digunakan masyakarat di rumah tangga seperti kompor gas, alat masak dan alat makan dari logam serta bak cuci piring.

"Oleh sebab itu, kami sangat mendukung pengaturan minimum standar akan kualitas dan mutu produk melalui pemberlakuan SNI wajib. Melalui pemberlakuan SNI wajib, industri dalam negeri wajib untuk menyediakan produk yang menjamin keselamatan, kemanan dan kesehatan masyarakat," ujar Agus dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024).

Dia mengatakan industri kompor gas di dalam negeri sebanyak 31 perusahaan dengan kapasitas sebanyak 33,7 juta pcs. Industri kompor terbagi atas dua jenis yakni kompor gas rumah tangga yang SNI wajibnya sudah berlaku dari tahun 2013 dan tahun 2015 sedangkan untuk kompor gas komersial lagi proses pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian pemberlakuan SNI wajib yang menunggu harmonisasi di Kemenkumham sedangkan TKDN untuk kompor gas berkisar antara 21 - 58%.

Baca Juga: Hilirisasi Bawa Tren Positif ke Penerimaan Pajak Industri Pengolahan

Di samping SNI wajib dan TKDN Kementerian Perindustrian terus mendorong untuk pengembangan lokal komponen. Sedangkan alat masak dan alat makan lagi pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian untuk SNI wajib yang target pemberlakuannya adalah tahun ini dengan TKDN rata-rata 40 - 85%. Untuk bak cuci piring TKDN berkisar 40%.

"Besar harapan kami dengan penerapan kebijakan yang sangat mendukung industri dalam negeri tersebut iklim usaha dan iklim investasi di dalam negeri bisa terjaga dan terus tumbuh," ujarnya.

Sebab itu, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sedang mengadakan pameran yang bertajuk Kitchen Appliences Expo 2024 yang berlokasi di Plaza Industri, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1375 seconds (0.1#10.140)