Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Susun Aturan Turunan UU PMI

Kamis, 29 November 2018 - 22:02 WIB
Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Susun Aturan Turunan UU PMI
Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Susun Aturan Turunan UU PMI
A A A
BANYUWANGI - Pemerintah melalui Kemnaker selaku leading sector penyusunan aturan turunan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), terus berupa secara intens melakukan kordinasi dengan kementerian lembaga terkait untuk menyelesaikan aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan Oktober 2017.

Sesuai amanat UU PPMI tersebut, Kemnaker diberikan memandat paling lambat 2 tahun untuk menuntaskan aturan turunannya sejak UU tersebut diundangkan.

"Artinya aturan turunan UU No18/2017 tentang PPMI, pada bulan Nopember 2019 nanti, harus sudah ditandatangani atau sudah diundangkan semuanya. Tanpa aturan turunan UU tak akan berjalan efektif, " kata Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno dalam diskusi tematik Refleksi dan Agenda ke Depan UU PMI di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/11/2018).

Soes Hindharno menegaskan untuk mewujudkan nyata negara hadir dalam sebuah regulasi di bawah mandat UU PPMI dibuat simplikasi sesuai substansinya. Untuk itu lakukan kajian dan muncul usulan simplikasi dari 28 aturan turunan tersebut.

Soes Hindharno menjelaskan dari hasil rapat kordinasi dengan K/L diajukan alternatif untuk melakukan simplikasi menjadi 13 aturan yang akan sedang dilakukan pembahasan.

"Dari 11 menjadi 3 PP, dari 12 menjadi 5 Permen, tetap 2 Perpres dan nanti 3 peraturan Kepala Badan setelah ada badan baru pengganti BNP2TKI terbentuk, " katanya.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6603 seconds (0.1#10.140)