10 Bank Bangkrut dalam 4 Bulan, Kali Ini Terjadi di Kudus
Jum'at, 19 April 2024 - 19:26 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank di Kudus, Jawa Tengah. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bank bangkrut kembali bertambah menjadi 10 bank dalam empat bulan. Kabar terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus.
Pencabutan izin usaha mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pernyataan resmi, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Ada Bank Bangkrut di Bali, Begini Nasib Nasabahnya
OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Pencabutan izin usaha mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia.
"Pencabutan izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pernyataan resmi, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Ada Bank Bangkrut di Bali, Begini Nasib Nasabahnya
OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
Lihat Juga :