Menuntaskan Masalah Truk ODOL, Legislator Dorong Gelar Rapat Gabungan

Jum'at, 19 April 2024 - 12:54 WIB
loading...
Menuntaskan Masalah...
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengakui permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) baru bisa diselesaikan jika ada kemauan pemerintah untuk melakukan rapat bersama di antara kementerian terkait. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengakui permasalahan truk Over Dimension Overload (ODOL) baru bisa diselesaikan jika ada kemauan pemerintah untuk melakukan rapat bersama di antara kementerian terkait yang dipimpin langsung oleh Presiden. Jika itu tidak dilakukan, DPR juga tidak bisa berbuat banyak untuk menuntaskan masalah ODOL ini.

“Komisi V DPR RI tidak bisa berbuat banyak dalam hal penyelesaian ODOL ini. Kalau memang ada niat untuk menuntaskan masalah ODOL ini, pemerintahnya sebagai pelaksana harus melakukan rapat gabungan, nggak usah mesti ke DPR,” ujarnya baru-baru ini.



Menurutnya, kaitan DPR dalam masalah ODOL ini lebih berhubungan dengan undang-undang yang dalam hal ini terkait UU Lalu Lintas dan Angkutan Barang. “Kami sudah lama mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap undang-undang ini, tapi pemerintah tidak mau,” katanya.

Dia mengatakan sulitnya menyelesaikan masalah ODOL ini karena belum adanya kesepahaman antara kementerian dan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepolisian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Hal itu karena masalah ODOL ini bersifat nasional dan mencakup hajat hidup orang banyak atau berskala luas dari Sabang sampai Merauke.

“Jadi, perlu rapat bersama untuk membahas masalah ODOL ini, dan itu harus langsung dipimpin Presiden biar cepat selesai. Jangan apa-apa dibawanya ke DPR,” ucapnya.



Terkait adanya permintaan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, agar Komisi V DPR RI juga bisa mendiskusikan masalah ODOL ini bersama komisi-komisi lainnya di DPR yang terkait, Lasarus mengatakan sulit untuk melaksanakannya.

“Saya lihat pak Bas juga sudah hopeless kelihatannya. Seharusnya, pemerintah yang harus berkoordinasi. Kecuali peraturannya belum ada, itu baru ke DPR. Ini kan peraturannya sudah ada, cuma waktu kita meminta untuk mengubahnya, Kemenhub dan Kepolisian nggak mau,” tukasnya.

Dia menegaskan perlunya untuk merevisi UU Lalu-lintas dan Angkutan Barang supaya pengaturan pemuatan barang bisa dibuat lebih detail.

“Sekarang kan tidak detail. Misal, kalau aturan PUPR kan menyebutkan kekuatan jalan A ini hanya mampu menampung kendaraan beban sekian, kemudian jalan nasional, jalan tol hanya mampu menampung beban sekian, jalan kabupaten hanya mampu menampung beban sekian. Nanti, di revisi aturannya kita pertegas lagi berdasarkan informasi yang kita lihat dan itu lebih rinci,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam sebuah Rapat Kerja dengan Komisi V DPR-RI beberapa waktu lalu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meminta kepada Komisi V DPR-RI agar penyelesaian masalah ODOL ini dilakukan dengan melibatkan semua institusi terkait. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan saat Zero ODOL diterapkan.

“Jadi harus dilakukan menyeluruh dan semua sepakat. Termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang selama ini tidak setuju dengan penerapan Zero ODOL ini,” ujar Basuki saat itu.

Dia menuturkan bahwa untuk menangani masalah ODOL ini sama halnya dengan menangani banjir. Menurutnya, harus melibatkan semua stakeholder terkait, termasuk komisi-komisi lain di DPR yang terkait.

“Saya ingin mengusulkan untuk bikin rapat gabungan di DPR ini. Ini kalau saran kami. Jadi, mengundang komisi yang membawahi perdagangan dan perindustrian yang sampai sekarang ini meminta relaksasi,” ungkapnya.

Dia mengakui jika hanya beberapa pihak saja yang terlibat seperti saat ini, hanya Kemenhub, Kementerian PUPR, Korlantas saja, masalah ODOL ini tidak bisa terselesaikan. “Jadi, perlu adanya pembahasan dengan semua instansi terkait agar masalah ini bisa diselesaikan,” katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)