Mengenal Aset Kripto fanC, Token Buat Kreator Konten

Rabu, 24 April 2024 - 21:32 WIB
loading...
Mengenal Aset Kripto...
Aset kripto token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. FOTO/iStock
A A A
JAKARTA - Aset kripto token fanC akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token tersebut mengadopsi teknologi blockchain yang mengembangkan teknologi internet terkini untuk pembuat konten, seperti NFT, Web2 dan Web3.

CEO fanC David Lee menjelaskan fanC adalah proyek yang menghubungkan platform sosial dari Web2 dan Web3 dengan memudahkan para pembuat konten dan pengguna untuk terhubung dan membentuk komunitas yang dinamis.

"Dengan fanC pembuat konten memiliki kepemilikan penuh atas karya mereka," ujarnya, Rabu (24/4/2024).



Platform tersebut juga menawarkan aplikasi CELEBe, yang memungkinkan pengguna untuk berpartisipasi dalam gulungan berdurasi pendek. CELEBe dilengkapi dengan sistem penghargaan W2E (Watch to Earn) dan C2E (Create to Earn) yang memberikan penghargaan kepada pembuat konten dan pemirsa atas aktivitas mereka.

Dengan poin yang diperoleh, pengguna dapat menukarkannya menjadi token fanC (FANC), menciptakan hubungan yang lebih kuat antara pengguna dan pencipta konten.

David Lee menjelaskan bahwa fanC menggunakan teknologi NFT untuk meningkatkan efisiensi periklanan, meningkatkan keterlibatan pengguna, dan memperkuat efek jaringan di seluruh platform.

Melalui pendekatan ini, platform memberikan nilai tambah kepada pengiklan, memaksimalkan dampak iklan, meningkatkan pendapatan, dan menawarkan berbagai konten iklan. Selain itu, fanC memungkinkan otentikasi pengguna untuk aktivitas digital melalui SBT, NFT yang tidak dapat diperdagangkan, memberikan penghargaan kepada pengguna atas aktivitas mereka di platform.

Ini memungkinkan pembuat konten mengukur imbalan atas karya mereka dengan lebih akurat dan memungkinkan pengguna untuk mentransfer catatan mereka ke platform sosial lain dengan mudah. Selain menggunakan teknologi NFT, fanC juga memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mengevaluasi aktivitas pengguna di platform sosial dan memberikan kompensasi berupa token. Hal ini membantu melindungi hak cipta pencipta dan mencegah penyalahgunaan token.



Token fanC telah diluncurkan di bursa kripto Indonesia, Indodax pada 24 April 2024. Dia menjelaskan, tujuan mereka adalah meningkatkan eksposur dan aksesibilitas token kepada investor dan pedagang di Indonesia serta meningkatkan kredibilitas dan legitimasi token di komunitas kripto dan investor. Mereka melihat minat yang tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap kripto, seiring dengan pertumbuhan dan peminat yang signifikan dalam ekosistem kripto di Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga memberikan stimulus terhadap mata uang kripto, meskipun upaya untuk mengatur dan memantau aktivitas kripto masih terus berkembang. Komunitas kripto di Indonesia terus berkembang dan beragam, memainkan peran yang semakin berpengaruh dalam membentuk masa depan keuangan digital dan teknologi blockchain, baik secara lokal maupun global.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Negara Pemegang Bitcoin...
3 Negara Pemegang Bitcoin Terbesar di Dunia, Tertinggi Nilainya Tembus Rp277,4 Triliun
Memperluas Edukasi dan...
Memperluas Edukasi dan Literasi Aset Kripto lewat Program Pintu Goes to Office
Mendorong Edukasi di...
Mendorong Edukasi di Bulan Literasi Kripto 2025
Trump Sebut 5 Koin Bakal...
Trump Sebut 5 Koin Bakal Jadi Cadangan Kripto AS, Harganya Tiba-tiba Melejit 62%
Pintu Pro Futures Versi...
Pintu Pro Futures Versi Web Hadir Tingkatkan Pengalaman Investasi Aset Kripto
Terancam Dimakzulkan...
Terancam Dimakzulkan terkait Penipuan Kripto, Presiden Argentina Ogah Minta Maaf
Awas Penipuan Berkedok...
Awas Penipuan Berkedok Investasi Kripto, Begini Modusnya
Selain Bitcoin, AI dan...
Selain Bitcoin, AI dan Meme Token Kuasai Pasar Crypto 2024
Nilai Transaksi Aset...
Nilai Transaksi Aset Kripto RI Melesat Tembus Rp650 Triliun di 2024
Rekomendasi
Bolehkah Bayar Zakat...
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah di Wilayah Luar Domisili?
H-3 Penutupan SNBT,...
H-3 Penutupan SNBT, Ini Daya Tampung Prodi Sastra Indonesia di 3 PTN
Anggota Komisi XIII...
Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus
Berita Terkini
Susunan Lengkap Pengurus...
Susunan Lengkap Pengurus Danantara, Ada Mantan Presiden hingga Konglomerat
25 menit yang lalu
Periode Ramadan-Idlfitri,...
Periode Ramadan-Idlfitri, Pertamina Patra Niaga Berbagi dan Tebar Promo
43 menit yang lalu
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ray Dalio hingga Mantan PM Thailand
1 jam yang lalu
IHSG Sesi Siang Turun...
IHSG Sesi Siang Turun 2,30% saat Ada 555 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Bonus Hari Raya Driver...
Bonus Hari Raya Driver Gojek Tuntas: Roda Dua Rp900 Ribu, Gocar Rp1,6 Juta
2 jam yang lalu
Tren Positif Penjualan...
Tren Positif Penjualan Pelumas Industri di 2024
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Aset dan Kekayaan...
Daftar Aset dan Kekayaan Organisasi Islam Muhammadiyah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved