Impor Televisi, AC hingga Kulkas Dibatasi! Ekonom: RI Bisa Jadi Raja di Negeri Sendiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Fahmi Wibawa mengapresiasi, Langkah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik .
Kebijakan yang melindungi perkembangan industri dalam negeri tersebut adalah salah satu bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini.
Fahmi menjelaskan, jika aturan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku industri manufaktur di dalam negeri akan membuka peluang produk-produk elektronik lokal menjadi raja di negeri sendiri.
“Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai “raja” di negeri sendiri,” ujar Fahmi yang juga merupakan Direktur Eksekutif LP3ES.
Peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri dalam negeri. Terlebih nilai ekonomi sektor ini cukup signifikan. Merujuk pada data statistik, untuk sektor industri komputer, barang elektronik dan optik saja nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp 68,513 triliun.
“Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 sekilas membatasi impor produk elektronik. Namun sejatinya kalau ditelisik lebih dalam lagi, pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industrialis dalam negeri karena produk produk industri hilir seperti AC, mesin cuci, kulkas, dll tersebut sudah lama dihasilkan dalam negeri, dengan kualitas yang baik sehingga mendapat tempat di hati konsumen domestik,” terang Fahmi.
Kebijakan tersebut diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini (2024) ditargetkan 5,80%, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02%.
“Indonesia saat ini menggencarkan hilirisasi, dan itu sejalan dengan upaya mengendalikan impor supaya nilai tambah komoditas dalam negeri, lebih banyak dihasilkan dari sektor industri nasional, bukan dari luar negeri,” jelas Fahmi.
Ia juga menekankan, bahwa para pelaku industri lokal perlu mempersiapkan produk lokal yang sebanding dengan produk impor sebagai substitusi impor. Lalu menurutnya para pelaku industri lokal perlu melengkapinya dengan marketing yang menggoda serta kualitas mumpuni sehingga tidak kalah dengan produk impor.
Fahmi mengamini bahwa aturan tersebut akan menimbulkan guncangan dari sisi pasokan produk elektronik yang akan memberikan pengaruh pada harga. Namun Fahmi meyakini bahwa para pemasok produk elektronik akan terus mencari cara demi menjaga penjualan.
“Langkah yang paling mungkin diambil pemasok, mereka akan berpikir ulang untuk menekan harga jual dan pada akhirnya memutuskan untuk membuka pabrik di Indonesia. Akan berlanjut dengan berdirinya pabrik-pabrik baru yang tentu membuka lapangan kerja, lalu mendorong penurunan harga jual, meningkatkan kuantiti penjualan, serta hal ini akan berdampak pada PDB dan penerimaan pajak,” terang Fahmi.
Posisi Indonesia sebagai salah satu pasar elektronik besar di dunia akan membuat para pemasok produk elektronik serius untuk bisa memproduksi produknya di dalam negeri. Karena bagaimanapun para pemasok produk elektronik tidak akan meninggalkan tempat terbaik penjualannya dan akan mencari berbagai cara demi menjaga penjualan mereka yang salah satunya adalah melakukan produksi di dalam negeri.
“Aturan yang oleh sebagian pihak dipandang sebagai pembatasan ini sebenarnya dimaksudkan sebagai stimulan agar daya saing industri dalam negeri meningkat. Dengan daya saing tinggi, pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri,” ujar Fahmi.
"Konsekuensi terhadap seberapa besar kebijakan tersebut untuk melindungi industri dalam negeri, tentunya harus dikaji dengan pertimbangan nilai tambah, baik itu nilai tambah produk maupun nilai tambah dari komponen bahan baku produksi," jelasnya.
Edy memberikan pesan kepada pemerintah bahwa aturan terkait impor ini harus dibarengi dengan aturan di sektor tenaga kerja yang akan memudahkan para pelaku industri manufaktur elektronik dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
“Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi, karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya," kata Edy.
Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) memproyeksikan kinerja industri Elektronik tumbuh pada kisaran 5% sampai dengan 10% pada 2024. Pasalnya, industri masih menantikan efektivitas aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Menurut catatan Gabel saat ini untuk elektronik terdapat lebih dari 40 produk kategori yang diberikan lartas telah mencakup harapan pengusaha selama ini. Aturan lartas dapat menekan banjir impor elektronik dan meningkatkan produktivtias industri lebih terjamin.
Wakil Ketua Umum Gabel Dharma Surjaputra menyampaikan, secara umum kehadiran Permenperin No. 6/2024 akan sangat mendukung perkembangan bisnis pabrik elektronik lokal, meski dampaknya masih perlu dinanti. Terlebih lagi, harus disadari bahwa masih banyak produsen elektronik nasional yang memerlukan bahan baku impor untuk keperluan produksi.
"Selain itu, masih banyak barang elektronik yang beredar di pasar namun tidak memenuhi standar yang berlaku, karena pengawasannya masih tergolong lemah," imbuhnya.
Permenperin No. 6/2024 turut disambut baik oleh produsen kabel serat optik. Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) berharap regulasi ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam membangun infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni. Namun, utilisasi industri kabel serat optik nasional masih di bawah 50% dari kapasitas terpasang. "Semua proses produksi kabel serat optik telah dilakukan di dalam negeri, yang menandakan kesiapan industri dalam menghadapi regulasi baru ini," imbuh Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail, Selasa (9/4).
Sebagai informasi Kemenperin memperketat masuknya produk impor elektronik. Kebijakan itu dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbagan Teknis Impor Produk Elektronik.
Dalam aturan itu ada 78 barang elektronik impor yang dibatasi di antaranya adalah pompa sentrifugal dan pompa air submersible, kipas meja dan kipas lantai, kulkas atau lemari pembeku, mesin cuci tipe rumah tangga hingga rice cooker.
Kebijakan yang melindungi perkembangan industri dalam negeri tersebut adalah salah satu bentuk keyakinan pemerintah terhadap industri dalam negeri yang terus tumbuh dan sama sekali tak menunjukkan gejala deindustrialisasi dini.
Fahmi menjelaskan, jika aturan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku industri manufaktur di dalam negeri akan membuka peluang produk-produk elektronik lokal menjadi raja di negeri sendiri.
“Dengan adanya aturan ini, jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal. Akan terbuka peluang produk elektronik lokal menawarkan produk yang berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif. Pemanfaatan peluang tersebut dengan baik oleh industri dalam negeri akan menjadikan produk-produk lokal sebagai “raja” di negeri sendiri,” ujar Fahmi yang juga merupakan Direktur Eksekutif LP3ES.
Peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh industri dalam negeri. Terlebih nilai ekonomi sektor ini cukup signifikan. Merujuk pada data statistik, untuk sektor industri komputer, barang elektronik dan optik saja nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) mencapai Rp 68,513 triliun.
“Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 sekilas membatasi impor produk elektronik. Namun sejatinya kalau ditelisik lebih dalam lagi, pengaturan itu dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar kepada industrialis dalam negeri karena produk produk industri hilir seperti AC, mesin cuci, kulkas, dll tersebut sudah lama dihasilkan dalam negeri, dengan kualitas yang baik sehingga mendapat tempat di hati konsumen domestik,” terang Fahmi.
Kebijakan tersebut diharapkan mendukung sektor industri nasional Indonesia yang tahun ini (2024) ditargetkan 5,80%, melampaui pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02%.
“Indonesia saat ini menggencarkan hilirisasi, dan itu sejalan dengan upaya mengendalikan impor supaya nilai tambah komoditas dalam negeri, lebih banyak dihasilkan dari sektor industri nasional, bukan dari luar negeri,” jelas Fahmi.
Ia juga menekankan, bahwa para pelaku industri lokal perlu mempersiapkan produk lokal yang sebanding dengan produk impor sebagai substitusi impor. Lalu menurutnya para pelaku industri lokal perlu melengkapinya dengan marketing yang menggoda serta kualitas mumpuni sehingga tidak kalah dengan produk impor.
Fahmi mengamini bahwa aturan tersebut akan menimbulkan guncangan dari sisi pasokan produk elektronik yang akan memberikan pengaruh pada harga. Namun Fahmi meyakini bahwa para pemasok produk elektronik akan terus mencari cara demi menjaga penjualan.
“Langkah yang paling mungkin diambil pemasok, mereka akan berpikir ulang untuk menekan harga jual dan pada akhirnya memutuskan untuk membuka pabrik di Indonesia. Akan berlanjut dengan berdirinya pabrik-pabrik baru yang tentu membuka lapangan kerja, lalu mendorong penurunan harga jual, meningkatkan kuantiti penjualan, serta hal ini akan berdampak pada PDB dan penerimaan pajak,” terang Fahmi.
Posisi Indonesia sebagai salah satu pasar elektronik besar di dunia akan membuat para pemasok produk elektronik serius untuk bisa memproduksi produknya di dalam negeri. Karena bagaimanapun para pemasok produk elektronik tidak akan meninggalkan tempat terbaik penjualannya dan akan mencari berbagai cara demi menjaga penjualan mereka yang salah satunya adalah melakukan produksi di dalam negeri.
“Aturan yang oleh sebagian pihak dipandang sebagai pembatasan ini sebenarnya dimaksudkan sebagai stimulan agar daya saing industri dalam negeri meningkat. Dengan daya saing tinggi, pada gilirannya akan membuat sektor industri dalam negeri kondusif berkembang dengan baik. Selama daya beli masyarakat masih kuat di Indonesia, investor akan tertarik di sektor industri,” ujar Fahmi.
Melindungi Industri Dalam Negeri
Hal senada disampaikan ekonom Universitas Muhammadiyah Surakarta, Edy Purwo Saputro. Diyakini juga olehnya bahwa regulasi pembatasan impor barang elektronik bertujuan untuk mengamankan produksi dalam negeri."Konsekuensi terhadap seberapa besar kebijakan tersebut untuk melindungi industri dalam negeri, tentunya harus dikaji dengan pertimbangan nilai tambah, baik itu nilai tambah produk maupun nilai tambah dari komponen bahan baku produksi," jelasnya.
Edy memberikan pesan kepada pemerintah bahwa aturan terkait impor ini harus dibarengi dengan aturan di sektor tenaga kerja yang akan memudahkan para pelaku industri manufaktur elektronik dalam melakukan kegiatan bisnisnya.
“Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi, karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya," kata Edy.
Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) memproyeksikan kinerja industri Elektronik tumbuh pada kisaran 5% sampai dengan 10% pada 2024. Pasalnya, industri masih menantikan efektivitas aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.
Menurut catatan Gabel saat ini untuk elektronik terdapat lebih dari 40 produk kategori yang diberikan lartas telah mencakup harapan pengusaha selama ini. Aturan lartas dapat menekan banjir impor elektronik dan meningkatkan produktivtias industri lebih terjamin.
Wakil Ketua Umum Gabel Dharma Surjaputra menyampaikan, secara umum kehadiran Permenperin No. 6/2024 akan sangat mendukung perkembangan bisnis pabrik elektronik lokal, meski dampaknya masih perlu dinanti. Terlebih lagi, harus disadari bahwa masih banyak produsen elektronik nasional yang memerlukan bahan baku impor untuk keperluan produksi.
"Selain itu, masih banyak barang elektronik yang beredar di pasar namun tidak memenuhi standar yang berlaku, karena pengawasannya masih tergolong lemah," imbuhnya.
Permenperin No. 6/2024 turut disambut baik oleh produsen kabel serat optik. Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) berharap regulasi ini akan membangkitkan kembali produksi industri kabel serat optik di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam membangun infrastruktur telekomunikasi dan jaringan internet di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, kemampuan dan kapasitas industri kabel serat optik di Indonesia sudah mumpuni. Namun, utilisasi industri kabel serat optik nasional masih di bawah 50% dari kapasitas terpasang. "Semua proses produksi kabel serat optik telah dilakukan di dalam negeri, yang menandakan kesiapan industri dalam menghadapi regulasi baru ini," imbuh Ketua Umum Apkabel Noval Jamalullail, Selasa (9/4).
Sebagai informasi Kemenperin memperketat masuknya produk impor elektronik. Kebijakan itu dituangkan dalam aturan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbagan Teknis Impor Produk Elektronik.
Dalam aturan itu ada 78 barang elektronik impor yang dibatasi di antaranya adalah pompa sentrifugal dan pompa air submersible, kipas meja dan kipas lantai, kulkas atau lemari pembeku, mesin cuci tipe rumah tangga hingga rice cooker.
(akr)