Timboel Siregar Nilai Konsep Pemerintah tentang Dana Pensiun Dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh
Senin, 29 April 2024 - 16:13 WIB
loading...
(Foto: istimewa)
A
A
A
JAKARTA - Belum lama ini Pemerintah telah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut merevisi beberapa pasal yang ada di UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Salah satu aturan yang direvisi adalah pemerintah akan menetapkan batas atas upah untuk iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mengakibatkan pekerja yang gajinya melebihi batas upah tersebut akan didorong untuk melakukan top up di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPLK).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar merasa bahwa konsep tersebut tidak tepat dan akan memicu penolakan oleh pada Serikat Pekerja (SP) maupun Serikat Buruh (SB). Penolakan tersebut muncul berdasarkan Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021 menyandingkan kompensasi PHK dengan dana pensiun. Timboel menegaskan jika iuran JHT diserahkan ke DPPK/DPLK maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK.
"Ini akan merugikan buruh," tegasnya dalam dalam acara seminar Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) tentang UU P2SK.
Timboel juga membeberkan bahwa banyak DPPK/DPLK yang bermasalah sehingga dana buruh akan berpotensi hilang atau bermasalah. Menurutnya DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN.
Salah satu aturan yang direvisi adalah pemerintah akan menetapkan batas atas upah untuk iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mengakibatkan pekerja yang gajinya melebihi batas upah tersebut akan didorong untuk melakukan top up di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPLK).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar merasa bahwa konsep tersebut tidak tepat dan akan memicu penolakan oleh pada Serikat Pekerja (SP) maupun Serikat Buruh (SB). Penolakan tersebut muncul berdasarkan Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021 menyandingkan kompensasi PHK dengan dana pensiun. Timboel menegaskan jika iuran JHT diserahkan ke DPPK/DPLK maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK.
"Ini akan merugikan buruh," tegasnya dalam dalam acara seminar Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) tentang UU P2SK.
Timboel juga membeberkan bahwa banyak DPPK/DPLK yang bermasalah sehingga dana buruh akan berpotensi hilang atau bermasalah. Menurutnya DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN.
Lihat Juga :