Timboel Siregar Nilai Konsep Pemerintah tentang Dana Pensiun Dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Senin, 29 April 2024 - 16:13 WIB
loading...
Timboel Siregar Nilai...
(Foto: istimewa)
A A A
JAKARTA - Belum lama ini Pemerintah telah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut merevisi beberapa pasal yang ada di UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Salah satu aturan yang direvisi adalah pemerintah akan menetapkan batas atas upah untuk iuran program Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini mengakibatkan pekerja yang gajinya melebihi batas upah tersebut akan didorong untuk melakukan top up di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPLK).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar merasa bahwa konsep tersebut tidak tepat dan akan memicu penolakan oleh pada Serikat Pekerja (SP) maupun Serikat Buruh (SB). Penolakan tersebut muncul berdasarkan Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021 menyandingkan kompensasi PHK dengan dana pensiun. Timboel menegaskan jika iuran JHT diserahkan ke DPPK/DPLK maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK.

"Ini akan merugikan buruh," tegasnya dalam dalam acara seminar Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) tentang UU P2SK.

Timboel juga membeberkan bahwa banyak DPPK/DPLK yang bermasalah sehingga dana buruh akan berpotensi hilang atau bermasalah. Menurutnya DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BEI Tepis Kekhawatiran...
BEI Tepis Kekhawatiran Masuknya Dana Pensiun dan Asuransi ke Pasar Saham
Limit Investasi Dana...
Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi Tambah Besar, Awas! Kasus Asabri Bisa Terulang
BPJS Watch Apresiasi...
BPJS Watch Apresiasi Langkah GoTo Biayai 100% BPJS Mitra Juaranya
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Anggota Baleg DPR Usul...
Anggota Baleg DPR Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Tenaga Kesehatan dan Guru
Rekomendasi
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
Berita Terkini
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
KPR Rumah Subsidi Bisa...
KPR Rumah Subsidi Bisa Dicicil hingga 40 Tahun, Bunga Tetap 5%
RPN dan BPDP Latih Keterampilan...
RPN dan BPDP Latih Keterampilan Panen Sawit Rakyat di Sumsel
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Infografis
Dukung Pemerintah dengan...
Dukung Pemerintah dengan Menggunakan Produk Dalam Negeri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved