Terungkap! WNA China Pelaku Penambangan Ilegal Bijih Emas di Kalbar

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:39 WIB
loading...
Terungkap! WNA China...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri mengungkapkan pelaku penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang ternyata warga negara China. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan pelaku penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka salah seorang warga negara China berinisial YH, yang bertugas menjadi penambang emas di kawasan lubang tambang yang tengah dalam tahap pemeliharaan.



"Ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, yang dilakukan oleh seseorang berinisial YH merupakan warga RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Melakukan pengambilan bijih emas untuk dimurnikan di terowongan tersebut, kemudian dijual dalam bentuk bulion emas," ujar Direktur Tenik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024).



Mendukung temuan tersebut, Nindyo menjelaskan, sementara ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai bentuk rupiah dan bentuk Yuan. Kemudian juga diamankan dokumen perbankan dari beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Selain itu Nindyo menyebutkan, perlengkapan tambang juga turut diamankan sebagai bahan bukti dalam kasus tersebut. Misalnya seperti alat ketok, cetakan emas, saringan emas, beberapa alat berat pertambangan.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 1.648,3 meter terowongan yang digali akibat aktifitas penambangan ilegal tersebut dengan total volume material diperkirakan mencapai 4.467,2 meter kubik.

Atas aktivitas tersebut, penambang emas asal China itu terancam dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Untuk kerugian negara sendiri karena tim baru saja kembali pagi tadi dari lokasi dan sesuai dengan instruksi Bapak Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba, kami diminta melakukan konpers malam ini," tutup Nindyo.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)