Terungkap! WNA China Pelaku Penambangan Ilegal Bijih Emas di Kalbar

Minggu, 12 Mei 2024 - 11:39 WIB
loading...
Terungkap! WNA China...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri mengungkapkan pelaku penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang ternyata warga negara China. Foto/Dok Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan pelaku penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka salah seorang warga negara China berinisial YH, yang bertugas menjadi penambang emas di kawasan lubang tambang yang tengah dalam tahap pemeliharaan.

Baca Juga: Warga China Paling Banyak Dideportasi dari Indonesia

"Ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, yang dilakukan oleh seseorang berinisial YH merupakan warga RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Melakukan pengambilan bijih emas untuk dimurnikan di terowongan tersebut, kemudian dijual dalam bentuk bulion emas," ujar Direktur Tenik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024).

Baca Juga: Aparat Gabungan Bakar Belasan Rakit Tambang Emas Ilegal di Bungo

Mendukung temuan tersebut, Nindyo menjelaskan, sementara ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai bentuk rupiah dan bentuk Yuan. Kemudian juga diamankan dokumen perbankan dari beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Selain itu Nindyo menyebutkan, perlengkapan tambang juga turut diamankan sebagai bahan bukti dalam kasus tersebut. Misalnya seperti alat ketok, cetakan emas, saringan emas, beberapa alat berat pertambangan.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 1.648,3 meter terowongan yang digali akibat aktifitas penambangan ilegal tersebut dengan total volume material diperkirakan mencapai 4.467,2 meter kubik.

Atas aktivitas tersebut, penambang emas asal China itu terancam dikenakan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Untuk kerugian negara sendiri karena tim baru saja kembali pagi tadi dari lokasi dan sesuai dengan instruksi Bapak Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba, kami diminta melakukan konpers malam ini," tutup Nindyo.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Rekomendasi
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka...
Kejati DKI Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kementerian PU
Berita Terkini
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Tren Industri Olahraga...
Tren Industri Olahraga Jadi Peluang Bisnis Asuransi
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved