Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Senin, 13 Mei 2024 - 15:03 WIB
loading...
Jokowi Resmi Hapus Kelas...
Pemerintah resmi menghapus kelas layanan BPJS Kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan. Layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Juga: 19 Jenis Operasi yang Di-cover BPJS Kesehatan, Tumor hingga Jantung

Kebijakan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024.

Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 tersebut terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Periode 2024, Ada 21 Jenis

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS adalah sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur.
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Purbaya Dikabarkan Ambruk...
Purbaya Dikabarkan Ambruk Masuk Rumah Sakit, Ini Kata Kemenkeu
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
PTPP Topping Off RSJPD...
PTPP Topping Off RSJPD Harapan Kita-Tokushukai, Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi
Posko Mudik BPJS Kesehatan...
Posko Mudik BPJS Kesehatan Bikin Pulang Kampung Aman dan Nyaman
Itung-itungan Risiko...
Itung-itungan Risiko Utang Whoosh, Balik Modal Bisa Sampai 100 Tahun
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Rekomendasi
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved