Jokowi Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Senin, 13 Mei 2024 - 15:03 WIB
loading...
Jokowi Resmi Hapus Kelas...
Pemerintah resmi menghapus kelas layanan BPJS Kesehatan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang menghapus kelas pada pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan. Layanan perawatan ditetapkan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).



Kebijakan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Di mana berdasarkan Pasal 103B, KRIS diterapkan paling lambat pada 30 Juni 2024.

Pada Perpres yang ditandatangani pada 8 Mei 2024 tersebut terdapat juga aturan mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.



Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS adalah sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara.
3. Pencahayaan ruangan.
4. Kelengkapan tempat tidur.
5. Nakas per tempat tidur.
6. Temperatur ruangan.
7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
9. Tirai/partisi antar tempat tidur.
10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2245 seconds (0.1#10.140)