Pekerja dengan Gaji Rp8-15 Juta per Bulan Diusulkan Bisa Ambil KPR Subsidi
Selasa, 14 Mei 2024 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, KPR subsidi juga dibutuhkan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) atau mereka yang punya penghasilan sedikit di atas masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita lagi skemakan, sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan (KPR),” ucap Wamen BUMN, Tiko di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Kendati masih dalam kajian, Tiko menyebut, pihaknya dapat memberi masukan atau mempertimbangkan adanya keringanan bunga untuk desil menengah.
“Ini mungkin nanti kita usulkan, bahwa mungkin nanti ada keringanan bunga juga. Kalau sekarang kan KPR ada skema komersial. Kalau di bawah memang ada model MBR dengan FLPP, mungkin kita tambah skema baru ke depan. Nanti kita usulkan skema pengurangan bunga di desil menengah ini,” papar dia.
Sebelumnya, Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar menyarankan agar pekerja dengan gaji Rp 8 juta - Rp 15 juta per bulan diberi akses untuk KPR subsidi. Hal ini sejalan dengan target pembangunan 3 juta rumah subsidi yang dicetuskan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kita lagi skemakan, sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan (KPR),” ucap Wamen BUMN, Tiko di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Kendati masih dalam kajian, Tiko menyebut, pihaknya dapat memberi masukan atau mempertimbangkan adanya keringanan bunga untuk desil menengah.
“Ini mungkin nanti kita usulkan, bahwa mungkin nanti ada keringanan bunga juga. Kalau sekarang kan KPR ada skema komersial. Kalau di bawah memang ada model MBR dengan FLPP, mungkin kita tambah skema baru ke depan. Nanti kita usulkan skema pengurangan bunga di desil menengah ini,” papar dia.
Sebelumnya, Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar menyarankan agar pekerja dengan gaji Rp 8 juta - Rp 15 juta per bulan diberi akses untuk KPR subsidi. Hal ini sejalan dengan target pembangunan 3 juta rumah subsidi yang dicetuskan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
(akr)
Lihat Juga :