Pekerja dengan Gaji Rp8-15 Juta per Bulan Diusulkan Bisa Ambil KPR Subsidi
Selasa, 14 Mei 2024 - 11:11 WIB
loading...
Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk pekerja dengan gaji Rp8 juta - Rp15 juta per bulan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk pekerja dengan gaji Rp8 juta - Rp15 juta per bulan. Langkah itu sejalan dengan usulan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN.
Baca Juga: Punya Potensi Besar, BTN Perkuat Kredit ke Pekerja Sektor Informal
Wakil Menteri atau Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, usulan agar pekerja dengan upah Rp8 juta - Rp15 juta per bulan bisa mendapat KPR subsidi masih dibahas otoritas terkait. Sehingga belum diketahui apakah saran tersebut bakal diindakan atau justru ditolak.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, syarat penerima subsidi adalah mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah maksimal Rp8 juta per bulan.
Baca Juga: 5 Kebutuhan Masyarakat Indonesia yang Mendapat Subsidi Pemerintah
Baca Juga: Punya Potensi Besar, BTN Perkuat Kredit ke Pekerja Sektor Informal
Wakil Menteri atau Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, usulan agar pekerja dengan upah Rp8 juta - Rp15 juta per bulan bisa mendapat KPR subsidi masih dibahas otoritas terkait. Sehingga belum diketahui apakah saran tersebut bakal diindakan atau justru ditolak.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, syarat penerima subsidi adalah mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah maksimal Rp8 juta per bulan.
Baca Juga: 5 Kebutuhan Masyarakat Indonesia yang Mendapat Subsidi Pemerintah
Lihat Juga :