Pekerja dengan Gaji Rp8-15 Juta per Bulan Diusulkan Bisa Ambil KPR Subsidi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji skema Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk pekerja dengan gaji Rp8 juta - Rp15 juta per bulan. Langkah itu sejalan dengan usulan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN.
Wakil Menteri atau Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, usulan agar pekerja dengan upah Rp8 juta - Rp15 juta per bulan bisa mendapat KPR subsidi masih dibahas otoritas terkait. Sehingga belum diketahui apakah saran tersebut bakal diindakan atau justru ditolak.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, syarat penerima subsidi adalah mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah maksimal Rp8 juta per bulan.
Padahal, KPR subsidi juga dibutuhkan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) atau mereka yang punya penghasilan sedikit di atas masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita lagi skemakan, sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan (KPR),” ucap Wamen BUMN, Tiko di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Kendati masih dalam kajian, Tiko menyebut, pihaknya dapat memberi masukan atau mempertimbangkan adanya keringanan bunga untuk desil menengah.
“Ini mungkin nanti kita usulkan, bahwa mungkin nanti ada keringanan bunga juga. Kalau sekarang kan KPR ada skema komersial. Kalau di bawah memang ada model MBR dengan FLPP, mungkin kita tambah skema baru ke depan. Nanti kita usulkan skema pengurangan bunga di desil menengah ini,” papar dia.
Sebelumnya, Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar menyarankan agar pekerja dengan gaji Rp 8 juta - Rp 15 juta per bulan diberi akses untuk KPR subsidi. Hal ini sejalan dengan target pembangunan 3 juta rumah subsidi yang dicetuskan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Wakil Menteri atau Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan, usulan agar pekerja dengan upah Rp8 juta - Rp15 juta per bulan bisa mendapat KPR subsidi masih dibahas otoritas terkait. Sehingga belum diketahui apakah saran tersebut bakal diindakan atau justru ditolak.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, syarat penerima subsidi adalah mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Batasan penghasilan bagi MBR yang telah menikah maksimal Rp8 juta per bulan.
Padahal, KPR subsidi juga dibutuhkan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) atau mereka yang punya penghasilan sedikit di atas masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kita lagi skemakan, sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan (KPR),” ucap Wamen BUMN, Tiko di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Kendati masih dalam kajian, Tiko menyebut, pihaknya dapat memberi masukan atau mempertimbangkan adanya keringanan bunga untuk desil menengah.
“Ini mungkin nanti kita usulkan, bahwa mungkin nanti ada keringanan bunga juga. Kalau sekarang kan KPR ada skema komersial. Kalau di bawah memang ada model MBR dengan FLPP, mungkin kita tambah skema baru ke depan. Nanti kita usulkan skema pengurangan bunga di desil menengah ini,” papar dia.
Sebelumnya, Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar menyarankan agar pekerja dengan gaji Rp 8 juta - Rp 15 juta per bulan diberi akses untuk KPR subsidi. Hal ini sejalan dengan target pembangunan 3 juta rumah subsidi yang dicetuskan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
(akr)