Segini Harga Iuran BPJS Kesehatan Setelah Sistem Kelas Dihapuskan
Rabu, 15 Mei 2024 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Rupanya pergantian sistem ini tidak merubah apapun terkait iuran BPJS Kesehatan sebelumnya, hal yang berubah hanya sistem kelas rawat.
Terdapat pula aturan tentang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang mana iuran mereka nantinya akan ditanggung Pemerintah. Konsep ini diharapkan dapat lebih memberi pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang kurang mampu.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Harga iuran BPJS Kesehatan tersebut adalah untuk satu orang. Pembayarannya sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mendatangi kantor BPJS terdekat, hingga melalui minimarket.
Nantinya bagi para peserta PPU BPJS Kesehatan yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
Terdapat pula aturan tentang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yang mana iuran mereka nantinya akan ditanggung Pemerintah. Konsep ini diharapkan dapat lebih memberi pengaruh yang baik terhadap masyarakat yang kurang mampu.
Harga Iuran BPJS Kesehatan
Seperti yang telah dijelaskan diatas, jika harga iuran BPJS tidaklah mengalami perubahan. Sehingga harganya masih sama seperti yang tertera dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Harga iuran BPJS Kesehatan tersebut adalah untuk satu orang. Pembayarannya sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mendatangi kantor BPJS terdekat, hingga melalui minimarket.
Nantinya bagi para peserta PPU BPJS Kesehatan yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
Lihat Juga :